Gambar ilustrasi, sumber : net
PERSADARIAU, LINGGA — Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terpaksa harus ditunda kembali,pasalnya tergugat selaku Kabag umum belum bisa hadir. Sementara Bupati dan Sekda Lingga telah menghadiri dalam Sindang melalui kuasa hukumnya bersama pihak penggugat.
Sebelumnya,Gugatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Harianto Alias Aseng pada 24 Agustus 2023 lalu telah menyeret dua nama di pemerintah daerah yakni Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga
Selamat selaku Kepala Bagian Kabag Hukum Sekretariat Daerah mejelaskan,bahwa Bupati dan Sekretaris Pemkab Lingga,sama sekali tidak terlibat dalam kasus Perdata yang dilaporkan Harianto Alias Aseng warga Bukit Abun Kelurahan Dabo dalam gugatannya soal hutang piutang.
“Gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) tanjung pinang atas laporan saudara Harianto itu,disebutkan pemerintah daerah kabupaten lingga dinilai telah ingkar janji pada hutang piutang yang disepakati pada kegiatan belanja bahan bakar minyak BBM Transportasi Laut dan Sungai tahun 2022 lalu,” kata Selamat.
Selamat juga menyebutkan,dengan terseretnya dua nama baik Bupati maupun Sekretaris Daerah hanya sebatas turut tergugat saja,karena secara struktural Bupati dan Sekda merupakan pimpinan dari Kabag Umum Sekretariat Daerah.
“Bupati dan Sekda sama sekali tidak mengetahui bahkan tidak sama sekali menginstruksikan perihal hutang piutang tersebut,”ujar Selamat.
Apalagi berhubungan dengan adanya jaminan pembayaran seperti yang dilakukan oleh tergugat selaku Kabag Umum,hal itu murni merupakan kebijakan sepihak.
Bahkan,kata selamat,Bupati maupun Sekda justru menyayangkan atas keputusan yang diambil Kabag Umum. Dalam menjalankan kegiatan pemerintah melalui cara yang kurang baik.
Sehingga menyeret nama pemerintah daerah dalam surat perjanjian hutang piutang tersebut.
“intinya dalam hal ini pemerintah daerah tidak ada keterlibatan sama sekali.Apalagi menyangkut nama bupati maupun sekda. Mereka hanya turut tergugat saja dan tidak ada keterlibatannya,”tegas Selamat.
Sementara itu,Bupati Lingga melalui Kabag Prokompim Sekretariat Daerah Widi Satoto, mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Lingga dalam upaya menangani tindak pidana dan praktek-praktek Kolusi,korupsi serta Nepotisme atau KKN,hal ini benar-benar diharapkan Pemerintah daerah yang transparansi.
Bupati juga berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di wilayah pemerintahan Kabupaten Lingga dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Apalagi para ASN sudah diberikan amanah sebagai pelaksana kegiatan,untuk tidak bertindak sesuka hati atau mengambil kebijakan semena-mena yang dapat merugikan banyak pihak.
“Bekerjalah pada garisnya,jangan melenceng dari apa yang telah ditetapkan sehingga dapat menyalahi aturan,yang mana hal itu bisa merugikan berbagai pihak”pesan Widi Satoto selaku Kabag Prokopim.
Penulis : zainudin
Sumber : RDW