Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah
Daerah
Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital
Daerah
Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025
Daerah
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau
Daerah
Dalam Suasana HUT ke-5, Persadariau Bagikan 20 Paket Sembako untuk Janda Tua
Serba - Serbi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Sidang di Tunda Kabag Hukum Angkat Bicara Ada Dua Nama Ikut Terseret
Daerah

Sidang di Tunda Kabag Hukum Angkat Bicara Ada Dua Nama Ikut Terseret

admin
Last updated: 2023/09/25 08:52:07
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Gambar ilustrasi, sumber : net

PERSADARIAU, LINGGA — Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terpaksa harus ditunda kembali,pasalnya tergugat selaku Kabag umum belum bisa hadir. Sementara Bupati dan Sekda Lingga telah menghadiri dalam Sindang melalui kuasa hukumnya bersama pihak penggugat.

Sebelumnya,Gugatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Harianto Alias Aseng pada 24 Agustus 2023 lalu telah menyeret dua nama di pemerintah daerah yakni Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga

Selamat selaku Kepala Bagian Kabag Hukum Sekretariat Daerah mejelaskan,bahwa Bupati dan Sekretaris Pemkab Lingga,sama sekali tidak terlibat dalam kasus Perdata yang dilaporkan Harianto Alias Aseng warga Bukit Abun Kelurahan Dabo dalam gugatannya soal hutang piutang.

“Gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) tanjung pinang atas laporan saudara Harianto itu,disebutkan pemerintah daerah kabupaten lingga dinilai telah ingkar janji pada hutang piutang yang disepakati pada kegiatan belanja bahan bakar minyak BBM Transportasi Laut dan Sungai tahun 2022 lalu,” kata Selamat.

Selamat juga menyebutkan,dengan terseretnya dua nama baik Bupati maupun Sekretaris Daerah hanya sebatas turut tergugat saja,karena secara struktural Bupati dan Sekda merupakan pimpinan dari Kabag Umum Sekretariat Daerah.

“Bupati dan Sekda sama sekali tidak mengetahui bahkan tidak sama sekali menginstruksikan perihal hutang piutang tersebut,”ujar Selamat.

Apalagi berhubungan dengan adanya jaminan pembayaran seperti yang dilakukan oleh tergugat selaku Kabag Umum,hal itu murni merupakan kebijakan sepihak.

Bahkan,kata selamat,Bupati maupun Sekda justru menyayangkan atas keputusan yang diambil Kabag Umum. Dalam menjalankan kegiatan pemerintah melalui cara yang kurang baik.

Sehingga menyeret nama pemerintah daerah dalam surat perjanjian hutang piutang tersebut.

“intinya dalam hal ini pemerintah daerah tidak ada keterlibatan sama sekali.Apalagi menyangkut nama bupati maupun sekda. Mereka hanya turut tergugat saja dan tidak ada keterlibatannya,”tegas Selamat.

Sementara itu,Bupati Lingga melalui Kabag Prokompim Sekretariat Daerah Widi Satoto, mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Lingga dalam upaya menangani tindak pidana dan praktek-praktek Kolusi,korupsi serta Nepotisme atau KKN,hal ini benar-benar diharapkan Pemerintah daerah yang transparansi.

Bupati juga berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di wilayah pemerintahan Kabupaten Lingga dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Apalagi para ASN sudah diberikan amanah sebagai pelaksana kegiatan,untuk tidak bertindak sesuka hati atau mengambil kebijakan semena-mena yang dapat merugikan banyak pihak.

“Bekerjalah pada garisnya,jangan melenceng dari apa yang telah ditetapkan sehingga dapat menyalahi aturan,yang mana hal itu bisa merugikan berbagai pihak”pesan Widi Satoto selaku Kabag Prokopim.

 

Penulis : zainudin

Sumber : RDW

You Might Also Like

Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah

Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital

Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025

Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau

Penutup Lubang di Trotoar Diganti, Antisipasi “Rayap Besi”

admin 2023-09-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah
Daerah 19 jam ago
Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital
Daerah 20 jam ago
Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025
Daerah 1 hari ago
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Jalan Lintas Provinsi Riau Penghubung Kampar – Rohul Rusak Parah

19 jam ago
Daerah

Bupati Pelalawan Zukri Launching Penggunaan Papan Digital

20 jam ago
Daerah

Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025

1 hari ago
Daerah

Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di BWSS III Riau

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?