PERSADARIAU, PEKANBARU — Hampir genap berumur 1 (satu) tahun tanpa kejelasan pengusutan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Anji Mardiator warga Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Anji melaporkan PT Triomas Forestry Development Indonesia ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan laporan bernomor : STPL/B/463/IX/2022/SPKT/RIAU pada tanggal 30 September 2022.
Dari keterangan pers tertulis yang di terima Persadariau, selaku ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, Anji melaporkan perusahaan tersebut karena di duga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sejak LP pelapor diterima pihak kepolisian, ketua koperasi itu hanya sekali mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal penunjukkan penyidik di Tim 4 Subdit 2 pada Ditreskrimum Polda Riau, namun sesudahnya tidak ada tindak lanjut dan terkesan lamban dalam penanganan pelaporan tersebut.
Hal ini memunculkan kecurigaan pihak pelapor terhadap kepolisian, apalagi mengingat yang di laporkan adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar di Provinsi Riau dan juga telah bersumbangsih pada sektor pajak kepada Negara.
Sehubungan lamban nya penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaporan itu sangat di sesalkan oleh Penasehat Hukum pelapor, Mardun SH. “LP klien kami atas terlapor PT Triomas FDI ke Polda Riau perlu di pertanyakan, apakah harus menunggu LP tersebut “Sweet Seventeen” dulu, baru di lakukan proses menuju keadilan itu. Atau ada apa-apanya, karena yang dilaporkan PT Triomas FDI,” kata Mardun (23/8/23).
“Hal ini bukan tanpa alasan, kami tentunya memiliki barometer dalam menduga-duga terhadap apa yang terjadi dan dialami,” tambah Pengacara dari kantor hukum Etos itu.
Dalam perkara yang berbeda PT Triomas FDI membuat pengaduan ke Polda Riau pada tahun 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan kepada Teradu yaitu pihak Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat (Anji Mardiator dan rekan-rekan nya) dengan dasar perjanjian/kesepakatan bersama antara kedua pihak.
Pengaduan perusahaan tersebut telah di proses oleh Polda Riau, bahkan telah di tetapkannya teradu (Anji dan rekan) menjadi tersangka pada 24 januari 2023. Namun di dapati informasi dari pihak Pengadu (Kuasa Hukum PT Triomas FDI) perkara tersebut telah dua kali berstatus P-19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Alur pengiriman berkas ke Kejaksaan oleh Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau untuk pertama kali pada tanggal (9/2/2020), lalu tanggal (24/2/2023) Kejaksaan mengembalikan berkas perkara (P-19). Kemudian untuk yang kedua kali di tanggal (8/5/2023) Penyidik mengirim berkas tersebut kepada Kejaksaan dan pada tanggal (19/5/2023) berkas perkara itu di kembalikan lagi oleh Kejaksaan ke Penyidik (P-19). Dan hingga saat ini juga tidak ada kejelasan arah perkara,” terang Kuasa Hukum Anji Mardiator.
Dijelaskan Mardun, sejak awal pemeriksaan sebagai saksi, pihak Teradu (Anji dan rekan) telah memaparkan argumentasi dan fakta-fakta bahwa persoalan ini adalah perkara perdata, bahkan telah dilakukan gelar perkara ulang di Mabes Polri. Namun seolah apa yg disampaikan tidak di hiraukan, sehingga timbul dugaan bahwa adanya upaya kriminalisasi terhadap para Teradu oleh oknum Penyidik.
Laporan Polisi yang dibuat Anji Mardiator pada bulan September tahun lalu merupakan upaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum yang hingga saat ini tidak ada kejelasan.
“Atas permasalahan LP yang mangkrak ini kami sudah membuat pengaduan ke Kabid Propam Polda Riau yang telah diterima langsung pada tanggal 8 Agustus 2023, dengan harapan peristiwa ini dapat diusut dan kami minta keseriusan Polda Riau, Salam Presisi!!,” pungkas Mardun SH.
Apa yang dialami Anji Mardiator bersama rekan-rekan nya, memunculkan anggapan bahwa pihak kepolisian tidak netral dan tidak profesional dalam menangani perkara, juga terkesan jauh dari slogan presisi yang di gaungkan oleh para petinggi Polri.***