PERSADARIAU, PELALAWAN — Warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait konflik lahan yang sudah berlangsung lama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Serikat Putra. Mereka mendesak agar permasalahan tersebut segera dituntaskan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
Konflik bermula dari klaim warga yang menyebutkan bahwa sebagian lahan yang digarap perusahaan merupakan tanah mereka yang memiliki SKT dengan sudah diambil titik koordinat yang hasilnya berada diluar HGU Perusahan.Q
Padahal pengukuran itu sudah disepakati bersama dengan pihak perusahan dengan Pemerintah Daerah Pelalawan melalui DPMPTSP, BPN, Bagian Tapem, Disbun Pelalawan dan Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah desa. Namun, hingga kini, persoalan itu tak kunjung menemui titik terang.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Harapan kami, GTRA Pelalawan bisa menjadi jalan penyelesaian agar hak-hak masyarakat bisa dikembalikan,” ujar salah seorang masyarakat Desa Air Terjun, Rizky kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Warga menilai GTRA sebagai wadah resmi yang dapat menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Mereka berharap tim yang dibentuk pemerintah ini mampu menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Menurut informasi, beberapa kali mediasi antara warga dan pihak perusahaan sudah dilakukan, baik di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Terakhir dibahas di DPMPTSP Kabupaten Pelalawan bersama Kabag Tapem, BPN Pelalawan, serta Dinas Perkebunan, serta Pemerintah Kecamatan Bandar Petalangan, Pemdes Desa Air Terjun, tokoh masyarakat desa, namun pihak perusahan dua kali mangkir atas undangan tersebut.
“Kami minta pemerintah daerah serius menindaklanjuti. Jangan sampai konflik ini berlarut-larut karena menyangkut kehidupan banyak keluarga di desa kami,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Pemkab Pelalawan melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten, Budi Surlani berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Air Terjun. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak.
Diketahui, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan masih menjadi persoalan klasik di sejumlah wilayah Kabupaten Pelalawan. Melalui GTRA, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan mampu mempercepat penyelesaian, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Serikat Putra belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas persoalan tersebut.***