Tampak Mobil Truk mengangkut karyawan yang bekerja di PT RAPP
PERSADARIAU, PELALAWAN — Satlantas Polres Pelalawan gencar lakukan penertiban pengguna kendaraan roda dua di sepanjang jalan lintas timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci pada jam-jam sibuk di pagi hari.
Terpantau puluhan personel Satlantas dan anggota polisi Mapolres Pelalawan berdiri di setiap return sepanjang jalan ibu kota Kabupaten Pelalawan sejak pukul 06.00 hingga sekitar pukul 08.00 wib.
Beberapa pengendara roda dua terlihat tengah menunggu proses tilang oleh pihak kepolisian.
” Saya gk pakai helm karena buru-buru habis antar anak ke sekolah pak. Dulu kan hanya pengaturan kemacetan saja ya,” ujar pria paruh baya kepada Persadariau, Senin (7/8/2023).
Mobil Barang Pengangkut Orang (Karyawan)
Dalam penindakan tegas oleh Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) terhadap masyarakat, ada satu fenomena yang terkesan adanya perbedaan perlakuan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Didalam Pasal 303 UU nomor 22 tahun 2009 dibunyikan “setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat 4 huruf a, b dan c, dapat di pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”
Terlihat sangat kontras puluhan mobil jenis pickup dan Truk pengangkut orang seliweran melewati titik dimana beberapa personel Satlantas berjaga di tepi jalan tanpa di tindak, melainkan hanya pengendara roda dua yang notabene wali murid yang mengantarkan anak mereka sekolah.
Menyikapi peristiwa itu, ketua gerakan pemuda peduli Pelalawan (GP3) Joe, mengaku prihatin atas tontonan yang menyakiti masyarakat.
” Hanya di Pelalawan yang bisa begini….
Aneh bin ajaib. Hukum tumpul di atas tajam kebawah,” kata aktivis pemuda yang akrab dipanggil Joe itu, Rabu (9/8/2023).
” Dishub dan lantas gak berani tangani persoalan kek gitu, hukum tumpul keatas tajam kebawah,” ujarnya kesal.
Kasatlantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan penertiban pengendara kendaraan yang berpotensi menimbulkan laka lantas.
” Kami akan berupaya untuk menertibkan pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas terutama yang kasat mata dan rawan mengakibatkan laka lantas. Kami juga tidak pernah berhenti untuk melakukan himbauan dan sosialisasi serta penertiban terhadap kendaraan besar dan supir supirnya utk tetap tertib berlalu lintas,” kata AKP Akira Ceria.
” Saya yakin masyarakat pelalawan adalah masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas, kita pun akan senang bila melihat Kamseltibcar lantas di kota Pelalawan berjalan baik dan semakin tertib,” jelasnya.
Mantan Kasatlantas Polres Dumai itupun meminta peran aktif awak media membantu mensosialisasikan pentingnya tertib berlalulintas. ” Teman- teman wartawan kira juga dapat membantu kami dalam memberikan himbauan ke masyarakat terutama keluarga dan tetangga dekatnya, begitu juga dapat menjadi contoh tertib dalam berlalu lintas,” tandasnya.
FA