PERSADARIAU, PELALAWAN — Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan (DPMPTSP) akan segera menindak tegas PT Pesawon Raya yang menggarap lahan seluas 625,50 hektar tanpa adanya izin Hal Guna Usaha (HGU).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, mengatakan pemerintah telah membentuk tim evaluasi lintas instansi guna menelusuri kelengkapan perizinan serta dampak administratif dan fiskal dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Saat ini masih kami evaluasi. Minggu depan kami akan membentuk tim evaluasi dengan melibatkan beberapa pihak. Tim tersebut yang nantinya memberikan rekomendasi kepada kami, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan,” ujar Budi kepada Persadariau, Rabu (28/1/2026) lalu.
Fakta lain ditemukan daerah aliran sungai (DAS) Kerinci telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Pesawon Raya itu. Manajemen perusahaan mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan reboisasi.
” Sesuai dengan arahan dari DLH Pelalawan, terkait daerah aliran sungai, kita sudah hutan-kan kembali, tapi mungkin tidak bisa maksimal karena kondisi cuaca yang kita ketahui 2 tahun belakangan wilayah tersebut terdampak banjir. Terimakasih,” ujar Hendrik kepada media belum lama ini.
Namun hal itu diragukan pihak DlH ketika dikonfirmasi perihal penghutanan yang diklaim pihak PT Pesawon Raya.
” Kita belum terima, mana laporannya? Kami akan turunkan tim, untuk mengecek ke DAS-nya,” jawab Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau menyalahi fungsi kawasan lindung dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dijerat pidana apabila aktivitas penanaman sawit di DAS menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau menghilangkan fungsi sungai. Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 meliputi hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, baik terhadap korporasi maupun penanggung jawab perusahaan.
Larangan penanaman sawit di sempadan sungai juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat berujung pada perintah pembongkaran kegiatan, pemulihan fungsi ruang, serta sanksi pidana penjara dan denda.**/tim

