PERSADARIAU, PELALAWAN – Tim unit satu Reskrim Polres Pelalawan mulai melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) lahan yang dilaporkan Saridi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (6/4/2023).
Didampingi Tim Kuasa Hukum Saridi, Tim Unit Satu Reskrim Polres Pelalawan meninjau lokasi lahan yang menjadi obyek perkara tersebut.
Dari informasi dihimpun media ini, usai melakukan olah TKP dilapangan pihak penyidik bersama kuasa hukum Saridi berkunjung ke Kantor Desa Terbangiang untuk mempertanyakan keabsahan SKGR milik Saridi.
Namun setelah sampai di kantor Desa Terbangiang. Tidak ada satupun petinggi pemerintah desa yang berada di tempat, hanya ada beberapa orang staf pemerintah desa.
Dalam kesempatan itu, tim penyidik Reskrim Polres Pelalawan memanggil Sariat mantan juru ukur Pemerintah Desa Terbangiang tahun 2017 itu, dan Ia membenarkan saat memberikan keterangan kepada pihak penyidik terkait keabsahan SKGR milik Saridi.
“Dia (Sarait, red) tidak menampik bahwa surat SKGR milik Saridi itu benar, tanda tangan petugas RT, RW dan lain itu benar. Sebab dirinya semasa itu merupakan juru ukur Pemerintah Desa Terbangiang,” ucap Kuasa Hukum Saridi, Syamsul Arifin SH mendengar ucapan manta petugas ukur Pemerintah Desa Terbangiang itu.
Sambung Syamsul Arifin bersama rekannya Mahyudi menerangkan, bahwa pihaknya ikut turun bersama Unit Satu Reskrim Polres Pelalawan meninjau lokasi TKP kebun yang menjadi permasalahan tersebut.
“Kita turun untuk menunjukkan lokasi lahan TKP. Sedangkan untuk pengembangan siapa yang mengelola kebun itu, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum. Kita percaya bahwa hukum panglima tertinggi di negeri ini,” pungkasnya.**

