PERSADARIAU, PELALAWAN — Perambahan hutan yang habiskan 50.000 hektar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akhirnya ditindak tegas oleh Tim Garuda Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (satgasPKH) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kawasan konservasi hutan TNTN seluas 81.793 ha itu kini disita oleh Negara melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat dan termasuk ke dalam objek Pengawasan dan Pengamanan Pemerintah dengan Pemasangan Plang Penyitaan di Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Selasa (10/6/2025).
Wadansatgas PKH Brigjen Dodi Triwinarto mengatakan akan dilakukannya pemeriksaan keseluruhan, termasuk juga keterlibatan pemerintah desa yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada penggarap lahan TNTN.
“Negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang terlibat sehingga sampai dibiarkan masyarakat bermukim di kawasan TNTN ini,” tegasnya.
Dody menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang sudah lama mendiami wilayah TNTN, maka akan direlokasi secara mandiri mandiri. Dengan kata lain, warga diminta bersiap untuk pindah secara mandiri didampingi pemerintah. Waktu relokasi mandiri akan diberikan selama 3 (tiga) bulan, mulai dari 22 Mei sampai 22 Agustus.
“Untuk tehnis dan tahapannya akan diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan dan akan diinformasikan lebih lanjut pada masyarakat,” ujarnya.
Ketika disinggung soal adanya tanaman HTI milik RAPP yang masuk kedalam kawasan TNTN, Jendral bintang satu itu mengaku tidak ada pengecualian untuk dilakukannya penertiban.
Ya, ada irisan (HTI RAPP) di dalam TNTN,” jawabnya dihadapan awak media sesaat di balai TNTN pada Selasa pagi (10/6/2025).
Ditempat berbeda pihak RAPP mengaku mendukung proses pemeriksaan dan penertiban penggunaan lahan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH agar memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
” PT RAPP senantiasa menjalankan operasional sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” jawab Head of Corporate Communications PT RAPP Aji Wihardandi kepada Persadariau, Rabu (11/5/2025).
” RAPP telah memberikan informasi yang diperlukan terkait lahan dan tata batas konsesi perusahaan, terutama yang berbatasan langsung dengan TNTN,” lanjutnya menjelaskan.
Untuk diketahui, wilayah Tesso Nilo ditetapkan sebagai Taman Nasional pada tahun 2014. Luasan TNTN pada saat itu mencapai 82.000 hektar dan per 2019 sekitar 50.000 hektar telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan hanya menyisakan sekitar 7.000 hektar hutan primer.
Hal itu disampaikan Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon S.H., M.M, dihadapan awak media.
” di tahun 2014 TNTN ini telah ditetapkan menjadi Taman Nasional. Namun kenyataannya saat ini, melalui pendataan yang cukup panjang kawasan ini yang tadinya memiliki luas kurang-lebih 80 ribuan ha, kini 50 ribuan ha telah menjadi lahan sawit dan 600 ha kurang-lebih telah menjadi pemukiman,” katanya.
Penulis: FA

