Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > SatgasPKH Akui tanaman HTI RAPP Masuk Dalam Kawasan TNTN
Nasional

SatgasPKH Akui tanaman HTI RAPP Masuk Dalam Kawasan TNTN

admin
Last updated: 2025/06/12 12:36:56
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Perambahan hutan yang habiskan 50.000 hektar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akhirnya ditindak tegas oleh Tim Garuda Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (satgasPKH) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kawasan konservasi hutan TNTN seluas 81.793 ha itu kini disita oleh Negara melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat dan termasuk ke dalam objek Pengawasan dan Pengamanan Pemerintah dengan Pemasangan Plang Penyitaan di Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Selasa (10/6/2025).

Wadansatgas PKH Brigjen Dodi Triwinarto mengatakan akan dilakukannya pemeriksaan keseluruhan, termasuk juga keterlibatan pemerintah desa yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada penggarap lahan TNTN.

“Negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang terlibat sehingga sampai dibiarkan masyarakat bermukim di kawasan TNTN ini,” tegasnya.

Dody menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang sudah lama mendiami wilayah TNTN, maka akan direlokasi secara mandiri mandiri. Dengan kata lain, warga diminta bersiap untuk pindah secara mandiri didampingi pemerintah. Waktu relokasi mandiri akan diberikan selama 3 (tiga) bulan, mulai dari 22 Mei sampai 22 Agustus.

“Untuk tehnis dan tahapannya akan diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan dan akan diinformasikan lebih lanjut pada masyarakat,” ujarnya.

Ketika disinggung soal adanya tanaman HTI milik RAPP yang masuk kedalam kawasan TNTN, Jendral bintang satu itu mengaku tidak ada pengecualian untuk dilakukannya penertiban.

 Ya, ada irisan (HTI RAPP) di dalam TNTN,” jawabnya dihadapan awak media sesaat di balai TNTN pada Selasa pagi (10/6/2025).

Ditempat berbeda pihak RAPP mengaku mendukung proses pemeriksaan dan penertiban penggunaan lahan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH agar memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

” PT RAPP senantiasa menjalankan operasional sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” jawab Head of Corporate Communications PT RAPP Aji Wihardandi kepada Persadariau, Rabu (11/5/2025).

” RAPP telah memberikan informasi yang diperlukan terkait lahan dan tata batas konsesi perusahaan, terutama yang berbatasan langsung dengan TNTN,” lanjutnya menjelaskan.

Untuk diketahui, wilayah Tesso Nilo ditetapkan sebagai Taman Nasional pada tahun 2014. Luasan TNTN pada saat itu mencapai 82.000 hektar dan per 2019 sekitar 50.000 hektar telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan hanya menyisakan sekitar 7.000 hektar hutan primer.

Hal itu disampaikan Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon S.H., M.M, dihadapan awak media.

” di tahun 2014 TNTN ini telah ditetapkan menjadi Taman Nasional. Namun kenyataannya saat ini, melalui pendataan yang cukup panjang kawasan ini yang tadinya memiliki luas kurang-lebih 80 ribuan ha, kini 50 ribuan ha telah menjadi lahan sawit dan 600 ha kurang-lebih telah menjadi pemukiman,” katanya.

Penulis: FA

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

Kabel Optik BUMD Tuah Sekata Digondol Maling

TAGGED: HTI RAPP, pelalawan, satgasPKH, TNTN, Toro
admin 2025-06-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?