PERSADARIAU, BATAM – Polresta Barelang – Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Seberat 0.24 Gram yang di damping oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH, dan Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (31/01/2023).
Kejadian yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 Sekira Pukul 08.00 Wib Di Kamar 511 di salah satu Hotel Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Dengan mengamankan 2 orang pelaku berinisial NR (21 Tahun) Perempuan, dan ADY (33 Tahun) oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan Modus Operandi Pelaku ADY Menyuruh Pelaku NR untuk membeli narkotika jenis sabu, Pelaku NR memesan melalui whatsapp kepada Pelaku BEB (DPO), kemudian Pelaku NR menerima sabu tersebut dari seorang laki-laki tidak dikenal orang suruhan pelaku BEB.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menjelaskan Kronologis kejadian berdasarkan informasi yang anggota satresnarkoba polresta barelang dapatkan dari masyarakat, bahwa di kamar 511 di salah satu Hotel Di Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam ada memiliki narkoba, kemudian pada hari rabu tanggal 25 januari 2023 sekira pukul 08.00 wib anggota satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki, dengan Peran Pelaku NR sebagai membeli atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan Pelaku ADY sebagai pemilik dan membeli narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah pelaku NR dan Pelaku ADY diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket/bungkus serbuk putih diduga narkotika dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih dari atas meja dalam kamar 511 hotel kel. sei jodoh kec. batu ampar – kota batam dengan berat 0,24 gram.
Pelaku ADY menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu kemudian pelaku NR membeli dengan cara memesan menggunakan whatsapp ke pelaku beb (dpo) setelah itu pelaku beb memberikan nomor rekening bca kepada pelaku NR setelah itu pelaku ADY mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 ke nomor rekening tersebut untuk membeli 1 paket Sabu.
Menurut Pengakuan Pelaku NR pada saat sabu di serahkan pada hari rabu tanggal 25 januari 2023 saat itu pintu kamar ada yang mengetuk dan saat pelaku ADY sedang tidur lalu pelaku NR buka pintu kemudian melihat seorang laki-laki tidak kenal (orang suruhan sdri. beb) menyerahkan 1 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus kertas warna putih kepada pelaku NR setelah itu barang bukti tersebut diletakan pelaku NR di atas meja dalam kamar tersebut kemudian pelaku NR kembali tidur. Dan Pelaku NR mengakui sudah 2 kali membeli sabu dari pelaku beb (dpo).
Menurut pengakuan Pelaku ADY, ia menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu tersebut adalah mau coba pakai sabu tersebut karena ingin mengetahui rasa sabu tersebut serta belum pernah menggunakan sabu. Dan baru pertama sekali menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu. Dan mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan dan barang bukti tersebut belum sempat digunakan oleh kedua pelaku sehingga hasil cek urine kedua pelaku Negatif ampetamin.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib baik ke Polresta Barelang, BNN Kota Batam maupun BNN Prov Kepri. Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Batam mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika.
Laporan Alex, Sulaeman buulolo