Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta
Daerah
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Residivis Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dijerat Pasal Berlapis
DaerahHukrim

Residivis Pencurian dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dijerat Pasal Berlapis

admin
Last updated: 2023/03/03 10:12:53
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, LINGGA – Polsek Dabo Singkep menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Kekerasan terhadap anak, Pencurian dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Selasa (27/2/2023) kemarin.

Kegiatan tersebut di laksanakan di Polsek Dabo Singkep yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H., di dampingi Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P
dan Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman.

Kasus yang berawal dari adanya Laporan tentang kekerasan terhadap anak disertai pencurian dan pencabulan Anak dibawah umur dimana kejadian tersebut berada di tiga lokasi berbeda, pelakunya berinisial YL (25 Tahun) yang merupakan warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H., didalam Konferensi pers mengatakan, kejadian itu berawal pada hari rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB di taman kota Dabo, telah terjadi pemukulan terhadap anak dibawah umur berinisial SS yang di lakukan pelaku YL.

Kemudian karena pelaku juga dipengaruhi oleh minuman beralkohol lalu nekat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor kaisar, yang berada di depan toko Alumunium A3 di Jl. Simpang jam Kelurahan Dabo.

Setelah melakukan aksi pencuriannya, tersangka juga nekat melakukan tindakan pencabulan. Terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Jl.Tiram Sekop Laut Kelurahan Dabo.

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku ini melakukan aksinya karena dipengaruhi oleh minuman keras. Sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal tersebut.

“Dalam satu hari pelaku melakukan perbuatannya di tiga lokasi berbeda,”ungkap Kapolres.

Diketahui, bahwa tersangka YL ini juga merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018 silam

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiyaan yang ia lakukan di wilayah Dabo Singkep,” ujar Kapolres dalam komperensipers.

Dan Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana legging, pisau dan satu unit motor roda tiga (kaisar) merk triseda.

Atas kejadian dan perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 362 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3 sampai 15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan,”tutupnya

Penulis : Zainudin

You Might Also Like

Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V

Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

TAGGED: Dabo Singkep, Pencabulan anak dibawah umur, persada, Persada Riau, residivis
admin 2023-03-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah 18 jam ago
Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta
Daerah 21 jam ago
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 6 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 7 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V

18 jam ago
Daerah

Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta

21 jam ago
Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

6 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

7 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?