PERSADARIAU, LINGGA – Polsek Dabo Singkep menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Kekerasan terhadap anak, Pencurian dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Selasa (27/2/2023) kemarin.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Polsek Dabo Singkep yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H., di dampingi Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P
dan Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman.
Kasus yang berawal dari adanya Laporan tentang kekerasan terhadap anak disertai pencurian dan pencabulan Anak dibawah umur dimana kejadian tersebut berada di tiga lokasi berbeda, pelakunya berinisial YL (25 Tahun) yang merupakan warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H., didalam Konferensi pers mengatakan, kejadian itu berawal pada hari rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB di taman kota Dabo, telah terjadi pemukulan terhadap anak dibawah umur berinisial SS yang di lakukan pelaku YL.
Kemudian karena pelaku juga dipengaruhi oleh minuman beralkohol lalu nekat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor kaisar, yang berada di depan toko Alumunium A3 di Jl. Simpang jam Kelurahan Dabo.
Setelah melakukan aksi pencuriannya, tersangka juga nekat melakukan tindakan pencabulan. Terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Jl.Tiram Sekop Laut Kelurahan Dabo.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku ini melakukan aksinya karena dipengaruhi oleh minuman keras. Sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal tersebut.
“Dalam satu hari pelaku melakukan perbuatannya di tiga lokasi berbeda,”ungkap Kapolres.
Diketahui, bahwa tersangka YL ini juga merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018 silam
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiyaan yang ia lakukan di wilayah Dabo Singkep,” ujar Kapolres dalam komperensipers.
Dan Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana legging, pisau dan satu unit motor roda tiga (kaisar) merk triseda.
Atas kejadian dan perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 362 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3 sampai 15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan,”tutupnya
Penulis : Zainudin