PERSADARIAU, PEKANBARU – Perdagangan hasil produksi pertambangan mineral bukan logam jenis pasir berbatu (sirtu) yang bersumber dari tambang tak berizin, oleh penambang kepada para pembeli yang mensupplai ke perusahaan-perusahaan yang menjadi vendor PT HKI tak mampu di jamah tangan hukum.
Pasalnya, aktivitas tersebut diduga banyak di bekingi oknum aparat yang turut serta mencari keuntungan meski melanggar perundang undangan.
Dari seorang sumber yang merupakan mediator penyedia truk-truk pengangkut bahan galian itu menceritakan bahwa dirinya pernah membantu seorang penyedia yang menjual material timbunan jenis sirtu ke PT Wira Agung (WA).
“Waktu itu saya kan dimintai seseorang mencarikan dump truk, karena saya banyak kenalan supir-supir truk, tak hanya truk colt diesel saja tapi juga ada dump truk tronton,” kata warga desa Rimbo Panjang ini sembari minta disamarkan identitasnya, belum lama ini kepada media.
Sebelumnya, seseorang yang mengaku sebagai utusan dari PT Wira Agung pernah berupaya menemui Tim media terkait terungkapnya pembicaraan pribadi yang menampilkan adanya koordinasi antara oknum kepolisian dengan pihak PT WA.
Singkat cerita, utusan itu mengutarakan bahwa pihak PT Wira Agung meminta agar berita yang telah terbit terkait isi obrolan dalam aplikasi WhatsApp tersebut dihapus (take down).
“Saya hanya menyampaikan permintaan dari PT WA, kalau bisa berita yang mengangkat isi percakapan WhatsApp dihapus lah bang,” sebut utusan ini dihadapan beberapa orang awak media, pada (2/4/24).
Munculnya oknum utusan PT WA bagai menguatkan dugaan adanya perlindungan terhadap oknum inisial R dan oknum inisial L sebagai penampung atau penadah bahan timbunan jenis sirtu yang bersumber dari quarry tidak berizin.
Diberitakan sebelumnya, sekitar pertengahan bulan Maret 2024 ini, Tim Media mendapati temuan kembali. Pembicaraan antara pihak PT Wira Agung (PT WA) yang berinisial R dengan mitra kerjanya, diduga orang tersebut adalah L.
Begini isi obrolan dalam pesan singkat di aplikasi WhatsApp, “Izin pak L, saya dikabari ada razia besar-besaran,” tulis oknum R.
“Mohon pengambilannya sesuai dengan yang ada izin ya pak,” tambah inisial R.
Lalu oknum L membalas, “Ok pak saya sampaikan ke supplier saya semua pak,” jawab oknum ini.
Adapun lanjutan isi percakapan tersebut menerangkan bahwa ada informasi akan dilaksanakan razia oleh Polda Riau. Lalu, R mengarahkan L agar memberitahukan kepada seluruh penyedia yang bermitra dengan L supaya menahan diri.***