PERSADARIAU, PEKANBARU — Sidang ke-8 gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau terhadap Gubernur Edy Natar di Pengadilan TUN Pekanbaru pada Kamis, 25/01/2024 dengan agenda sidang Replik terhadap Eksepsi dan Jawaban Tergugat Gubernur Edy Natar.
Pada sidang sebelumnya, Gubernur Riau Edy Natar memberikan eksepsi dan Jawaban melalui kuasa hukum : Yan Dharmadi SH MH, Irsyadul Afkar SH MH, Edy Yudarmanto SH, Dewi Kartika SH, Billy B SH MH dan Seprinal SH.
Menurut Sekretaris LMP Riau Abdullah Replik terhadap jawaban Gubernur Riau, pada intinya menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa Gubernur Edy Natar.
” Kami meminta kepada Hakim agar menolak jawaban tergugat Gubernur Riau,” kata Abdullah.
Melalui penelusuran awak media, Gugatan Markas Daerah LMP menggugat Gubernur Riau lantaran melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan fungsional yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang ada di Keputusan Presiden Republik indonesia.dan diduga melanggar azas legalitas.
” Sidang berikutnya pihak Tergugat Gubernur Edy Natar akan memberikan jawaban Duplik terhadap Replik LMP Riau,” Abdullah mengakhiri. Us/***