PERSADARIAU, PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2025 telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengesahkan Perda tersebut dalam rapat paripurna, pada Sabtu (30/11/24) malam. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Kaderismanto.
“Anggota dewan menyetujui Ranperda APBD Provinsi Riau TA 2025 menjadi Perda,” ujar Kaderismanto.
Pada tahun 2025 nanti, APBD Provinsi Riau direncanakan berjumlah sebesar Rp 9,2 triliun lebih.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.
“Terimakasih, kita semua berharap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya dapat diselesaikan dalam waktu yang secepatnya, sehingga pelaksanaan APBD tahun 2025 dapat segera kita laksanakan,” ucap Pj Gubernur Riau.
“Selain menjadi unsur penting dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, APBD juga sebagai acuan pada perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” sebutnya.
Rahman Hadi berpesan, penyusunan APBD harus dilakukan secara akuntabel, transparan serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“Secara lebih sederhana, APBD adalah refleksi dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” kata Rahman Hadi.
Kedepan, APBD 2025 yang telah disepakati atau disetujui nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Guna memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya. ***