Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Publik Mendesak Pencabutan Penetapan Tersangka Tiga Masyarakat Rempang
Daerah

Publik Mendesak Pencabutan Penetapan Tersangka Tiga Masyarakat Rempang

admin
Last updated: 2025/02/07 15:52:04
admin
Share
5 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pemerintah semakin menunjukkan kebengisannya terhadap masyarakat Pulau Rempang. Melalui Kepolisian, Pemerintah berupaya mengriminalisasi tiga masyarakat Pulau Rempang yang memperjuangkan hak atas ruang hidup mereka dari ancaman PSN Rempang Eco-City.

Lebih parahnya, salah seorang korban kriminalisasi adalah seorang perempuan tua berusia 67 tahun yang sebelumnya juga korban pemukulan oleh karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG).

Peristiwa kelam 17 Desember 2024 tersebut berawal dari ditangkapnya karyawan PT MEG yang melakukan perusakan spanduk penolakan PSN Rempang Eco-City. Kemudian masyarakat menghubungi polisi untuk menindaklanjuti pelaku perusakan.

Di hadapan anggota Polsek Galang, masyarakat Rempang menyampaikan keresahannya atas teror perusakan spanduk berulang kali terjadi yang tak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian dengan alasan minim bukti.

Hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat menyampaikan keresahannya kepada polisi dengan menunjukkan bukti dan pelaku perusakan spanduk serta meminta karyawan PT MEG tidak lagi beraktivitas di Rempang agar kampung mereka aman dari ancaman intimidasi dan teror PT MEG.

Namun bukannya menindaklanjuti tuntutan masyarakat, Polresta Barelang malah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain pasal 333 KUHP yang terjadi pada 17 Desember 2024.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi WKR WALHI Riau menilai penetapan tiga masyarakat Pulau Rempang adalah upaya pembungkaman suara masyarakat Pulau Rempang.

Pemerintah menggunakan institusi kepolisian untuk membungkam masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka.

Masyarakat yang menyampaikan tuntutan agar kampung mereka aman dari segala bentuk teror dan ancaman malah dikriminalisasi dengan pasal yang tidak logis.

“Penetapan ini jelas suatu hal yang sangat dipaksakan. Kita semua tahu bahwa kejadian tersebut berawal dari perusakan spanduk oleh karyawan PT MEG yang berujung penyerangan dua kampung di Pulau Rempang. Pasal yang dituduhkan pun sangat tidak logis, yaitu pasal 333 KUHP. Bagaimana mungkin seorang nenek berusia 67 tahun merampas kemerdekaan seseorang. Terlebih ada anggota Polsek Galang di lokasi pada saat kejadian,” ujar Eko, dalam keterangan pers yang diterima

Foto: Masyarakat pulau Rempang

, Jum’at (7/2/25).

 

Ishak, Perwakilan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR–GB) menyatakan masyarakat Rempang heran dengan pasal yang menjerat tiga saudara mereka. Padahal mereka hanya menyuarakan hak untuk hidup damai di kampung mereka.

“Kami masyarakat heran juga. Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 333. Padahal mereka hanya menyuarakan keinginan mereka untuk hidup damai di kampung mereka,”Ishak.

Walaupun upaya pembungkaman terus dilakukan Pemerintah, hal ini tidak menyurutkan semangat dan solidaritas masyarakat Pulau Rempang. Hal ini ditunjukkan dengan aksi yang dilakukan masyarakat Rempang hari ini di depan Polresta Barelang.

Aksi ini bertepatan dengan agenda pemanggilan terhadap tiga masyarakat Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang pada 6 Februari 2025.

Masa aksi mendesak Polresta Barelang segera mencabut penetapan tersangka tiga masyarakat Pulau Rempang dan meminta Presiden Prabowo mencabut PSN Rempang Eco-City.

Marsita, salah satu masa aksi mempertanyakan kepada Presiden terkait keadilan di Pulau Rempang. Ia mendesak Pemerintah untuk segera mencabut penetapan tersangka masyarakat Rempang dan membatalkan PSN Rempang Eco-City.

“Satu tahun lebih berjuang namun tidak ada keadilan bagi masyarakat Pulau Rempang. Kami diserang, dikriminalisasi namun tidak ada yang diproses. Ini kampung kami, kampung nenek moyang kami di sini. PSN (Rempang Eco-City) tidak layak disebut PSN. PSN seharusnya menyejahterakan masyarakat. Ini tidak. PSN mengusir kami dari kampung nenek moyang kami,” ujar Marsita.

Ishak juga menyampaikan tuntutan masyarakat terkait PSN Rempang Eco-City agar Presiden Prabowo untuk segera dievaluasi. Karena masyarakat khawatir atas dampak yang akan terjadi atas pembangunan proyek strategis ini.

“Kami meminta Presiden mengevaluasi PSN Rempang Eco-City. Kami khawatir kalau lingkungan Rempang rusak perekonomian pun akan ikut mati. Hal ini sama saja membunuh kami masyarakat Pulau Rempang,” ujar Ishak.

Selain masyarakat Pulau Rempang, berbagai organisasi masyarakat sipil di Indonesia juga turut mendesak Polresta Barelang mencabut penetapan tersangka tiga masyarakat Pulau Rempang.

Berbagai organisasi dengan beragam latar belakang baik di tingkat nasional maupun mengirim surat kepada Kapolresta Barelang dan menyampaikan bahwa tindakan Polresta Barelang merupakan bentuk kriminalisasi.

Untuk itu, kami mendesak Kapolresta barelang untuk segera mencabut penetapan tersangka yakni Siti Hawa Als Nenek Awe (67 Tahun), Sani Rio (37 Tahun) dan Abu Bakar Als Pak Aceh (54 Tahun) demi tegaknya Konstitusi, Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) di Indonesia. ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-02-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 4 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

4 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?