PERSADARIAU, PELALAWAN – Diduga kuat telah melakukan Penggelapan uang BPJS Karyawan,membayar upah di bawa ketentuan UMK Kabupeten Pelalawan pelanggaran aturan hukum ketenagakerjaan dan dugaan tindakan mengabaikan pemenuhan hak-hak normatif terhadap pekerja, PT. Sawit Mas Nusantara (PT. SMN) , yang berlokasi di Kelurahan Segati Kecamatan Langgam jalan Poros RAPP KM 35 Kabupaten Pelalawan, Riau, dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan Tauhid Marifatullah S.IP Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Pemuda Sahabat Hukum (YPSH) didampingi Nofri Hendra Sekretaris Organisasi Yayasan Pemuda Sahabat Hukum di Kabupaten Pelalawan Prov Riau, kepada wartawan, Rabu(14/06/2023).
“Surat laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaannya sudah sampai di tangan Wasnaker Disnaker Riau, dengan nomor surat : 01/OBH-YPSHI/PLW/VI/2023 tertanggal 08 Juni 2023,” ucapnya.
Laporan ini dilakoni Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Pemuda Sahabat Hukum (YPSH), setelah sebelumnya perwakilan karyawan pada Hari senin (29/05/2023), dilaksanakan perundingan Tripartit di Ruang Mediasi kantor Disnaker Pekanbaru, terkait tuntutan 49 orang pekerja PT. Sawit Mas Nusantara yang hak-hak normatifnya diduga telah dilanggar oleh manajamen perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit itu.
Redaksi Persada Riau belum berhasil menghubungi Pihak perusahaan PT SMN hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : Rihan
Editor : Faisal