PERSADARIAU, PELALAWAN — Operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum melengkapi Hak Guna Usaha (HGU) dinilai berdampak pada kerugian signifikan bagi pendapatan daerah dan negara. Temuan ini muncul dari evaluasi regulasi agraria dan fiskal terhadap dua perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan yang sudah beroperasi bertahun-tahun.
Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, PT Pesawon Raya yang telah beroperasi sejak tahun 2000 di lahan ±625,50 hektare belum pernah mengajukan HGU. Akibatnya, potensi pemasukan negara dari berbagai pos pendapatan tidak terealisasi.
Estimasi kerugian fiskal berdasarkan hitungan kasar dari tarif yang berlaku:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Dengan asumsi tarif maksimal 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sawit Rp150 juta/hektare, potensi penerimaan BPHTB yang belum ditagih untuk ±625,50 ha mencapai sekitar Rp4,69 miliar;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan (PBB-P3)Dengan tarif 0,5% dari NJOP tahunan sawit Rp150 juta/hektare, potensi PBB-P3 tahunan yang terlewat sekitar Rp469 juta per tahun — atau sekitar lebih dari Rp4,6 miliar dalam 10 tahun;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertanahan Biaya terbit HGU dan retribusi administrasi lainnya untuk ratusan hektare lahan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar – Rp2,0 miliar jika dipenuhi penuh sejak awal;
- Kontribusi Kemitraan dan CSR Sesuai kewajiban minimal 20% areal plasma, kedua perusahaan seharusnya membangun kemitraan luas untuk petani lokal. Hilangnya program ini diperkirakan membuat potensi ekonomi masyarakat lokal hilang hingga Rp10 miliar – Rp15 miliar dalam 10 tahun, berdasarkan standar kontribusi sawit nasional.
Senada dengan komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan 2014/2019, Supriyanto. Ia menyebutkan masyarakat dan negara sangat dirugikan adanya perusahaan tanpa ada HGU. Berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.
” Kalau seperti itu gimana kewajibannya plasma 20 persen , apa dilaksanakan? Itulah kalau tidak serius,” kata pria yang akrab disapa dengan nama Iwad kepada media belum lama ini.
Kasus lain ditemukan pada PT Guna Dodos di Bandar Seikijang. Dari areal sekitar 600 ha, hanya ±200 ha yang tercatat masuk HGU. Kekurangan HGU ini membuat kontribusi berupa BPHTB, PBB-P3, dan pendapatan lain berstatus mandek untuk ±400 ha sisa lahan. Diperkirakan kerugian fiskal pada lahan yang belum HGU ini mencapai Rp 5 miliar – Rp 7 miliar jika dijumlahkan dari berbagai pos pajak dan retribusi.
Akademisi agraria mengatakan, jika seluruh kewajiban fiskal dihitung tertunda sejak awal operasional, total potensi penerimaan daerah dan negara dari kedua perusahaan ini bisa mencapai lebih dari Rp 30 miliar – Rp 40 miliar dalam dua dekade terakhir.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan lintas instansi, termasuk BPN, DPMPTSP, dan Dinas Perkebunan, yang seharusnya menegakkan legalitas HGU bagi perusahaan besar. Selain kerugian fiskal, publik juga merugi dari tidak dimaksimalkannya program kemitraan petani dan CSR yang terukur, yang seharusnya hadir sejak pertama operasi.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Pesawon Raya maupun PT Guna Dodos terkait upaya penyelesaian HGU mereka. Pemerintah daerah didesak mempercepat penertiban dan audit legalitas lahan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Sumber Data & Estimasi Perhitungan angka di atas berdasarkan tarif fiskal umum (BPHTB, PBB-P3) serta kewajiban kontribusi minimal yang berlaku dalam sektor perkebunan sawit. Fa

