Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun
Hukrim Nasional
Bupati Zukri Hidupkan Paham Marhaenisme di Kabupaten Pelalawan, Warisan Sang Proklamator
Serba - Serbi
3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya
Daerah Hukrim
Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025
Daerah
Pemkab Pelalawan Segera Lelang 187 Unit, Didominasi Roda Dua
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PT MUP Dicecar Soal Kompensasi Lahan 20 Persen, Abdullah Minta Ukur Ulang HGU
DaerahNasional

PT MUP Dicecar Soal Kompensasi Lahan 20 Persen, Abdullah Minta Ukur Ulang HGU

admin
Last updated: 2023/01/17 13:42:54
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat Adat Langgam dengan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) bersama komisi 2 DPRD Pelalawan pada Senin (16/1/2023) siang berlangsung panas.

RDP yang telah dilakukan berkali-kali tersebut sempat alot. Pasalnya masyarakat Adat setempat dan pemerintahan desa Langgam kesal melihat intrik-intrik pihak perusahaan yang dinilai banyak berbohong.

” Sisa yang 20 persen saja belum selesai ke kami. Luas HGU 7000 Ha perpanjangan 2004, katanya selama 3 tahun kompensasi yang 20 persen sudah diselesaikan. Sampai saat ini mana?,” ujar Lurah Langgam, M. Harlis, S. Sos didalam forum saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD Pelalawan.

” Ditanya berapa luasan HGU gak bisa jawab. Kami tau, ada 1000 ha yang masuk ke desa kami (Langgam). Jadi kami minta ini harus ada keputusan kapan dilakukan pengukuran,” ungkapnya kesal.

Masyarakat menduga anak perusahaan Asian Agri Grup (AAG) tersebut menargetkan untuk mengambil lahan seluas 3000 ha milik masyarakat setempat untuk di jadikan kompensasi sebesar 20 persen dari luasan HGU yang dimilikinya.

Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam pasal 58, pasal 59 dan pasal 60.

Hal senada juga di sampaikan tokoh masyarakat Langgam dengan nada geram yang ditujukannya ke pihak perusahaan.

” Pelaksanaan tanggung jawab yang 20 persen (SK 2004, red) itu kapan, tolong jawab langsung pak PT MUP,” ujar Datuk Ongku Lela Putra dalam forum RDP pada Senin (16/1/2023) sore wib.

Menimpali argumentasi masyarakat yang semakin memanas, wakil komisi dua DPRD, Abdullah tegaskan ke pihak perusahaan untuk segera lakukan ukur ulang HGU.

” Bapak tidak ada iktikad baik. Kita ukur ulang saja HGU nya. Jangan-jangan bapak kejar lahan di luar HGU,” tegas Abdullah, SPd.

Abdullah menegaskan, agar pihak perusahaan serius menyelesaikan Surat Perintah Setor (SPS) sesuai rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Kanwil BPN Riau.

Menurut pengakuan masyarakat, lahan HGU PT MUP termasuk di dalam 3 desa. Diantaranya Desa Penarikan, Desa Tambak dan Kelurahan Langgam, yang kesemuanya berada di Kecamatan Langgam. [FA]

You Might Also Like

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun

3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya

Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Pemkab Pelalawan Segera Lelang 187 Unit, Didominasi Roda Dua

Pansel Penerimaan Calon Dirut BUMD Tuah Sekata Segera Rampung

TAGGED: HGU, Langgam, PT MUP
admin 2023-01-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun
Hukrim Nasional 7 jam ago
Bupati Zukri Hidupkan Paham Marhaenisme di Kabupaten Pelalawan, Warisan Sang Proklamator
Serba - Serbi 9 jam ago
3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya
Daerah Hukrim 3 hari ago
Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

HukrimNasional

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun

7 jam ago
DaerahHukrim

3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya

3 hari ago
Daerah

Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

3 hari ago
Daerah

Pemkab Pelalawan Segera Lelang 187 Unit, Didominasi Roda Dua

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?