PERSADARIAU, PELALAWAN – Penyegelan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) dengan SK IUP-B nomor : KPTS.502/DPMPTSP/2017/02 Tanggal 24 Oktober 2017. Ini merupakan dampak dari tidak di tunaikannya kewajiban 20% lahan pertanian untuk masyarakat oleh PT MAL II.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pelalawan, Budi Surlani.
“PT MAL yang kami cabut izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) luasnya 1.796,9 hektar,” ujar Budi Surlani kepada Persadariau.co.id, pada hari Selasa (25/6/24).
Selain IUP-B yang telah dicabut tersebut, PT MAL masih miliki izin usaha perkebunan (IUP) tersendiri diatas lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan ini yaitu; izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) dan izin usaha perkebunan pengelolaan (IUP-P).
Lanjut Budi, DPM-PTSP Pelalawan belum melakukan pengukuran luas seluruh areal HGU yang telah ditanami tanaman kelapa sawit oleh anak usaha Duta Palma Group tersebut.
“Data realisasi penanaman biasanya di laporkan oleh perusahaan ke dinas perkebunan, bang,” kata Budi.
Sebagai informasi, diketahui dari surat yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan pada tahun 2013, tentang penyelesaian konflik antara PT MAL dengan masyarakat.
Pada poin (1), Menteri Kehutanan (Menhut) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 879/Menhut-II/1999 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.192,69 Ha, yang terletak di hutan Sungai Panduk dan Sungai Buluh Daerah Tingkat II Kampar, kini sudah menjadi Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, ada adendum keputusan Menhut Nomor: 398/Menhut-II/2007 tanggal 14 November 2007, tentang pelepasan kawasan hutan untuk PT MAL dengan luasan 4.745,33 Ha yang terletak di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dari dasar ketentuan pelepasan kawasan hutan tersebut, perusahaan ini melakukan pengurusan HGU. Dengan SK HGU nomor: 6/HGU/BPN/2005 tanggal 15 Februari 2005 seluas 4.745,33 hektar, dan pada tahun itu juga di bulan Oktober, sertifikat HGU-nya terbit diatas lahan yang diajukan.
Pada poin (2), sesuai amanat keputusan Menhut pada tahun 1999 tersebut, amar ke DELAPAN bahwa PT MAL wajib membangun dan merealisasikan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) sebesar 40%.
Terakhir, terkait sisa lahan yang tidak termasuk areal pelepasan kawasan hutan dan diluar HGU perusahaan.
Secara otomatis kembali menjadi kawasan hutan dan dalam penguasaan Kementerian Kehutanan serta tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun diatasnya.***