Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah
Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN
Daerah
Cukong dan Toke Dalang TNTN Tak Ditahan, AMMP Minta Keadilan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset
NasionalPolitics

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

admin
Last updated: 2025/09/04 10:35:39
admin
Share
2 Min Read
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto. sumber : net
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto minta Pemerintah kembali mengajukan draft RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai respons permintaan masyarakat.

“Secara hukum draft RUU Perampasan Aset yang pernah diajukan pemerintah pada tahun 2023 tidak dapat diproses karena hingga periode DPR 2019-2024, RUU tersebut belum pernah dibahas dalam pembicaraan tingkat satu sehingga secara aturan tidak dapat dilimpahkan (carry-over) secara otomatis ke periode DPR 2024-2029,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.

“Pemerintah harus menyikapi aspirasi publik yang berkembang secara nyata untuk menghadirkan instrumen hukum pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mengajukan kembali RUU Perampasan Aset ke DPR. Pemerintah harus membuat kebijakan konkret merespons aspirasi tersebut. Jangan sekedar basa-basi,” tambahnya menegaskan.

Informasi yang beredar, RUU Perampasan Aset sudah masuk agenda resmi program legislasi nasional (Prolegnas Prioritas 2025-2026). Oleh karena itu Anggota DPR Periode 2019-2024 ini berharap pemerintah segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan.

“Jangan sampai pembahasan RUU ini di DPR justru menyalahi aturan,” imbuh dia.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah.

“Kalau ini dilakukan, masyarakat dapat menilai komitmen politik nyata Pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan bersama di DPR. Tanpa adanya draft baru RUU ini maka tidak ada landasan formal untuk memulai pembahasan,” jelasnya.

“Dukungan dari berbagai fraksi di DPR hanya akan berhenti pada pernyataan politik, jika tidak ditindaklanjuti secara konkret dengan adanya draft resmi RUU tersebut,” lanjutnya.

Mulyanto menilai pembentuk UU memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Publik menantikan keberanian pemerintah mengambil inisiatif ini.

Masih kata dia, RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk menutup celah hukum, mempercepat pemulihan aset negara, serta memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelaku yang lolos, melarikan diri, atau bahkan sudah meninggal.

“Masyarakat berhak mendesak inisiator RUU ini untuk segera mengajukan draft baru. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa instrumen yang memadai,” pungkasnya.

sumber : rmol

You Might Also Like

Kejagung Diminta Hentikan Proses Hukum Dugaan Importasi Gula

Ada Isu Makar, Prabowo Disarankan Bentuk TGPF

Penjarahan Rumah Syahroni dan Puan Maharani, Tiktokers Dijadikan Tersangka

7.000 Dolar Perkuota, KPK Panggil Empat Bos Travel Haji soal Korupsi di Kemenag

AM Hendropriyono Sebut Kericuhan Demo DPR RI ada Campur Tangan Asing

admin 2025-09-04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah 12 jam ago
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah 16 jam ago
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah 20 jam ago
Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kejagung Diminta Hentikan Proses Hukum Dugaan Importasi Gula

7 hari ago
Nasional

Ada Isu Makar, Prabowo Disarankan Bentuk TGPF

7 hari ago
Nasional

Penjarahan Rumah Syahroni dan Puan Maharani, Tiktokers Dijadikan Tersangka

1 minggu ago
HukrimNasional

7.000 Dolar Perkuota, KPK Panggil Empat Bos Travel Haji soal Korupsi di Kemenag

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?