PERSADARIAU, PEKANBARU — Persiapan pekerjaan pembangunan jalan Tol yang ada di Riau, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Pasalnya, ada oknum yang mengabaikan ketentuan hukum dalam tahap penyediaan material timbunan.
Material yang didatangkan dari banyak sumber tersebut dikumpul oleh seorang pria inisial (L). Oknum ini merupakan supplier untuk PT WA selaku vendor PT HKI.
Saat dikonfirmasi terkait tindak tanduknya selaku penyedia kebutuhan material timbunan untuk vendor dari perusahaan BUMN itu, oknum (L) ini memilih membisu dengan tidak merespon pertanyaan yang dikirim kepadanya melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, RD selaku pihak dari PT WA mengatakan penyedia yang bermitra dengan PT WA dituntut wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.
“Seluruh mitra yang bekerja sama dengan kita (PT WA) harus memiliki izin yang lengkap mulai dari SIPB, IUP, kemudian izin lingkungan seperti UPL/UKL, persetujuan akhir tambang, sesuai dengan SOP yang kita terapkan sebelum mereka bekerja sama dengan kita,” kata RD dalam keterangan tertulisnya kepada Tim Media, (14/3/24).
RD jelaskan, pekerjaan penimbunan pada lokasi yang dimaksud tidak hanya dikerjakan oleh PT WA akan tetapi juga ada vendor lain yang mensuplai ke kontraktor pelaksana.
Kemudian awak media menanyakan keterkaitan antara PT CNS dengan PT WA. RD mengatakan perusahaan tersebut adalah vendor PT HKI bukan supplier pada perusahaan tempat ia bekerja.
“CNS itu supplier HKI dia bukan mensuplai ke kita pak, dia mensuplai ke HKI. PT WA mengerjakan penimbunannya, yang suplai material itu ada dari PT WA dan PT CNS,” jelas RD.
Terkait material yang di pasok ke PT WA terindikasi hasil tambang ilegal, RD mengaku pernah ditemui oleh petugas kepolisian. “Betul pak, disana juga saya sudah klarifikasi terkait SOP kita terapkan dilapangan itu seperti apa,” ungkap RD.
Diketahui, oknum (L) tidak bekerja sendirian, ia dibantu oleh rekannya berinisial KKH. Bahkan Tim Media mendapat informasi tentang tahapan pelaksanaan pembukaan lahan untuk lokasi quarry yang dinahkodai oleh KKH.
Lokasi tersebut berada sangat dekat dari kantor BPBD milik Pemerintah Kabupaten Kampar. Saat Tim memantau beberapa waktu lalu, tempat itu masih dalam proses persiapan sebelum beroperasi.
Pada hari Sabtu (16/3/24), Tim Media mengkonfirmasi tentang tempat penambangan yang akan digarap olehnya, KKH hanya memberi jawaban singkat.
“Tidak jadi saya buka (quarry) bang. Saya beli di quarry yang berizin saja bang sekarang,” ucapnya.
Jawaban dari KKH seolah membenarkan material timbunan yang di suplai ke pekerjaan persiapan pembangunan jalan Tol, ada indikasi bersumber dari quarry yang tidak berizin. Lemahnya pengawasan pihak kontraktor pelaksana dan para vendor, menjadi faktor lolosnya bahan galian C ilegal masuk ke proyek tersebut.
Hukum pertambangan meliputi serangkaian peraturan hukum dan Undang Undang yang mengatur tentang kegiatan pertambangan terhadap mineral dan logam. Beberapa hal yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah; Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin, Memberikan Keterangan atau Laporan Palsu, Eksplorasi Tanpa Hak, Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi, Pidana Pencucian Barang Tambang.***