Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pihak PT WA Pernah di Datangi Petugas Terkait Material Galian C yang Diduga Ilegal
Daerah

Pihak PT WA Pernah di Datangi Petugas Terkait Material Galian C yang Diduga Ilegal

admin
Last updated: 2024/03/16 13:43:04
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Persiapan pekerjaan pembangunan jalan Tol yang ada di Riau, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Pasalnya, ada oknum yang mengabaikan ketentuan hukum dalam tahap penyediaan material timbunan.

Material yang didatangkan dari banyak sumber tersebut dikumpul oleh seorang pria inisial (L). Oknum ini merupakan supplier untuk PT WA selaku vendor PT HKI.

Saat dikonfirmasi terkait tindak tanduknya selaku penyedia kebutuhan material timbunan untuk vendor dari perusahaan BUMN itu, oknum (L) ini memilih membisu dengan tidak merespon pertanyaan yang dikirim kepadanya melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, RD selaku pihak dari PT WA mengatakan penyedia yang bermitra dengan PT WA dituntut wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.

“Seluruh mitra yang bekerja sama dengan kita (PT WA) harus memiliki izin yang lengkap mulai dari SIPB, IUP, kemudian izin lingkungan seperti UPL/UKL, persetujuan akhir tambang, sesuai dengan SOP yang kita terapkan sebelum mereka bekerja sama dengan kita,” kata RD dalam keterangan tertulisnya kepada Tim Media, (14/3/24).

RD jelaskan, pekerjaan penimbunan pada lokasi yang dimaksud tidak hanya dikerjakan oleh PT WA akan tetapi juga ada vendor lain yang mensuplai ke kontraktor pelaksana.

Kemudian awak media menanyakan keterkaitan antara PT CNS dengan PT WA. RD mengatakan perusahaan tersebut adalah vendor PT HKI bukan supplier pada perusahaan tempat ia bekerja.

“CNS itu supplier HKI dia bukan mensuplai ke kita pak, dia mensuplai ke HKI. PT WA mengerjakan penimbunannya, yang suplai material itu ada dari PT WA dan PT CNS,” jelas RD.

Terkait material yang di pasok ke PT WA terindikasi hasil tambang ilegal, RD mengaku pernah ditemui oleh petugas kepolisian. “Betul pak, disana juga saya sudah klarifikasi terkait SOP kita terapkan dilapangan itu seperti apa,” ungkap RD.

Diketahui, oknum (L) tidak bekerja sendirian, ia dibantu oleh rekannya berinisial KKH. Bahkan Tim Media mendapat informasi tentang tahapan pelaksanaan pembukaan lahan untuk lokasi quarry yang dinahkodai oleh KKH.

Lokasi tersebut berada sangat dekat dari kantor BPBD milik Pemerintah Kabupaten Kampar. Saat Tim memantau beberapa waktu lalu, tempat itu masih dalam proses persiapan sebelum beroperasi.

Pada hari Sabtu (16/3/24), Tim Media mengkonfirmasi tentang tempat penambangan yang akan digarap olehnya, KKH hanya memberi jawaban singkat.

“Tidak jadi saya buka (quarry) bang. Saya beli di quarry yang berizin saja bang sekarang,” ucapnya.

Jawaban dari KKH seolah membenarkan material timbunan yang di suplai ke pekerjaan persiapan pembangunan jalan Tol, ada indikasi bersumber dari quarry yang tidak berizin. Lemahnya pengawasan pihak kontraktor pelaksana dan para vendor, menjadi faktor lolosnya bahan galian C ilegal masuk ke proyek tersebut.

Hukum pertambangan meliputi serangkaian peraturan hukum dan Undang Undang yang mengatur tentang kegiatan pertambangan terhadap mineral dan logam. Beberapa hal yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah; Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin, Memberikan Keterangan atau Laporan Palsu, Eksplorasi Tanpa Hak, Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi, Pidana Pencucian Barang Tambang.***

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-03-16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 2 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 3 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 3 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

2 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

3 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

3 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?