Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PETIR Desak DLH Kuansing Sampaikan Hasil Uji Lab Cairan Hitam di Sungai Singingi
Daerah

PETIR Desak DLH Kuansing Sampaikan Hasil Uji Lab Cairan Hitam di Sungai Singingi

admin
Last updated: 2025/06/20 10:24:12
admin
Share
3 Min Read
Ikan-ikan dari sungai singingi yang mati (net)
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Ketua Harian DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Berti Sitanggang desak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi sampaikan hasil uji laboratorium.

Sampel air sungai yang diuji tersebut diduga tercemar limbah dari pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing).

“Publik berhak mengetahui penyebab ikan-ikan mati mendadak di sungai singingi. Harusnya DLH kuansing terbuka terkait informasi uji labor,” ucap Berti kepada wartawan pada Kamis, (19/6/25) malam.

Menurut Berti, sikap diam DLH Kuansing dapat menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat Riau khususnya warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Berti juga sebut, bila terbukti air sungai tercemar bahan berbahaya berupa limbah industri, pemerintah harus memberi sanksi kepada perusahaan.

“Jika benar cairan berwarna gelap yang ditemukan dinas lingkungan hidup di lokasi mengandung bahan kimia hasil industri, maka pelaku usaha harus diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan DLH Kuansing Ermi Johan mengatakan saat melakukan pemeriksaan di areal pabrik milik PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM).

Tim pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) menemukan instalasi saluran limbah masih terhubung dengan instalasi aliran pembuangan air pada pabrik tersebut.

Temuan Dinas Lingkungan Hidup tersebut, kata Berti, dapat dijadikan indikator bagaimana mulanya bahan yang tidak ramah lingkungan masuk ke sungai.

“Kalau salurannya terhubung, bisa jadi ini penyebab limbah pabrik hanyut dibawa air buangan masuk ke media lingkungan,” imbuh Berti.

Diberitakan sebelumnya, Meski telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing sejak bulan Juni 2023 yang lalu.

Namun hingga saat ini pabrik kelapa sawit PT Sinergi Inti Makmur belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, pabrik tersebut baru memiliki 10 kolam limbah. Jumlah ini belum memenuhi persyaratan teknis, yang mewajibkan perusahaan membangun sebanyak 13 kolam.

Melansir Indonesiawarta, Kepala DLH Kuansing Deflides Gusni meminta awak media untuk menghubungi bawahannya, ketika ditanya mengenai hasil uji laboratorium.

“Saya sedang rapat terkait hutan adat, tolong dihubungi Kabid PPLH (Ermi Johan) ya, terima kasih,” ujar Deflides Gusni, Kamis (19/6/25) siang.

Sedangkan Ermi Johan lebih memilih diam saat dikonfirmasi jurnalis terkait kesimpulan pengujian terhadap cairan yang bercampur dengan air Sungai Singingi itu. ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: DLH Kuansing, Dugaan, Limbah, PT SIM, PT Sinergi Inti Makmur
admin 2025-06-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?