PERSADARIAU, KAMPAR – Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan dengan komoditas Pasir Berbatu (Sirtu) di Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, penyelenggara pertambangan itu berkegiatan di luar Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, yang merupakan areal izin operasinya.
Menurut pengakuan warga Desa Padang Sawah kepada redaksi media. PT Alas Watu Emas Minerba (PT AWE Minerba) sudah lama tidak beroperasi di kampungnya.
Mulanya narasumber itu mengirim pesan singkat ke awak media yang berisikan, “Tidak ada lagi penambangan (di desa padang sawah)”.
Guna memperjelas informasi yang disampaikannya, jurnalis menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Seingat saya sudah lama tidak beroperasi di Desa Padang Sawah. Apa penyebabnya saya juga tidak mengetahui secara pasti,” ucap warga yang tidak ingin menyebutkan identitasnya itu, Kamis (4/9/25).
Belakangan diketahui, pengusaha sekaligus pemilik PT AWE Minerba mengeksploitasi material galian C dari dasar Sungai Subayang di Desa Domo.
Aktivitas itu menimbulkan tanya bagi sebagian pihak. Sebab tempat dilakukannya penambangan, bukanlah lokasi yang sesuai dengan izin yang dimiliki.
Keterangan yang dirangkum dari Datuk Khalifah Kuntu. Tokoh adat ini mengatakan penambangan di Domo untuk membantu kebutuhan urusan sosial warga.
Setelah disepakati pemuka adat dan tokoh masyarakat bersama pemilik perusahaan. Maka dimulailah penambangan batu Kerikil dari Sungai Subayang.
“Datuk Dubalang Tagan pernah minta pendapat saya tentang kekhawatiran potensi longsor tebing sungai yang bisa berdampak terhadap konstruksi mesjid. Jadi sebelum menambang sudah ada kesepakatan antara tokoh masyarakat, pemuka adat dan pemilik perusahaan (Sofyan),” kata Datuk Khalifah Kuntu kepada media.
Kegelisahan lain yang menghantui pemuka masyarakat adalah banjir tahunan yang dapat menghanyutkan nisan pemakaman umum dan leluhur mereka.
Kemudian Datuk Khalifah mengungkapkan jumlah Fee yang diberikan pengusaha tambang kepada pemuka adat di desa setempat.
“Per-mobil Rp80.000 untuk bantuan pembangunan mesjid dan pembangunan turap di tebing sungai supaya tidak longsor,” jelasnya.
“Karena tidak memiliki akses jalan, proses pengangkutan kerikil terpaksa melewati kebun kelapa sawit warga. Dikenakanlah biaya Rp20.000 per-mobil untuk pemilik kebun,” tambahnya.
Berdasarkan data sistem informasi geografis pertambangan di Provinsi Riau. PT Alas Watu Emas Minerba telah mengantongi izin lengkap. Perusahaan pertambangan itu diberikan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) dengan komoditas Pasir Berbatu atau Sirtu.
Dengan areal penambangan di aliran Sungai Subayang yang masuk ke wilayah Desa Padang Sawah. Sebagaimana peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Lokasi pertambangan pada aliran sungai itu telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian terkait.
Sayangnya, pihak PT Alas Watu Emas Minerba ketika dihubungi di nomor seluler 0822-68XX-XX50, bersikap enggan merespons konfirmasi dari awak media.
Sus