PERSADARIAU, PEKANBARU — Generasi Muda Patriotik (GMP) Pekanbaru lakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi Ida Yulita Susanti mengenai PP No 18 Tahun 2017 lalu semasa ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Efendy Zarkasyi , SH.,MH dan Kasi Pidana Khusus, Niky Juniesmero menegaskan pihaknya yang sempat GMP pada tanggal 4 Agustus 2025 melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejari pekanbaru, hari ini kami melakukan audiensi memastikan kasus ini berjalan ungkap Riki Koordinator GMP yang mana dalam PP No 18 Tahun 2017 mengalami kerugian negara 704.900.000 pada tahun 2017-2021
GMP ditemui oleh kasih Intel Kejari Kota Pekanbaru Effendy dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Niky Juniesmero, mereka mengatakan bahwa kasus yang menyeret Ida Yulita Susanti sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung).
” Pihak Kejagung Sudah turun ke Kejari pekanbaru sebelum aksi unjuk rasa GMP. Kami tidak mau berpolitik dan tegak lurus dengan hukum, dan memastikan proses hukum berjalan,” jelas Kasi Pidsus kepada GMP digedung Kejari Pekanbaru yang berada dijalan Jendral Sudirman, pada 13 Agustus 2025.
Junismero menerangkan saat ini pihaknya tengah menggenjot proses penyidikan. ” Setiap Minggu menghadirkan saksi ahli administrasi, saksi ahli keuangan, dan saksi ahli pidana. Ini tahap penyidikan dan SPDP sudah diberitahukan ke Kejagung dan KPK,” ujarnya menjelaskan.
” kalau kasus ini di SP3 kan tidak mudah butuh tahapan,” jelasnya.
Koordinator Lapangan GMP, Riki meminta pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru tegak lurus dan transparan terhadap proses penyidikan, mengingat kasus yang serupa di dinas Kominfotik sudah ada penetapan tersangka.
” Kalau proses hukum ini dihentikan, kami meminta apa dasarnya kasus hukum IYS ini dihentikan, mengingat kasus ini sdh masuk penyidikan dan atensi Kejagung, sedangkan kasus di Diskominfotik Kota Pekanbaru sudah ditetapkan tersangka, sedangkan kasus IYS duluan dilaporkan ke Kejari Kota Pekanbaru tapi proses hukumnya belum ada keterangan,” ujar Riki.
Untuk diketahui, persoalan yang dialami IYS sudah bergulir sejak Mei 2024 lalu di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Namun sampai Agustus 2025 ini belum ada penetapan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 704.900.000 (Tujuh ratus empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
FA