PERSADARIAU, PEKANBARU – Ahmad Ridwan Ritonga warga Desa Petapahan, Kabupaten Kampar adukan Kapolsek Tapung beserta jajarannya ke Mapolda Riau, karena telah mengambil mesin untuk pembuatan kolam di perkarangan rumahnya.
Bukan main-main, Ahmad Ridwan Ritonga yang didampingi LBH Jankar melapor langsung ke Bidang Propam Polda Riau dan diterima oleh Aipda Restu Inanda SH yang menjabat Ps Pamin 1 Subbag Bidpropam Polda Riau, hari Kamis (25/7/24).
“Kami minta laporan ini dapat ditindaklanjuti pihak Propam Polda Riau, karena tidak profesional dalam pengambilan barang klien kami,” ucap Kelana Putra di dampingi Ketua LBH Jankar, Ambo Ako MH kepada media.
“Sudah 14 hari sejak tanggal 10, mesin pompa air diambil tapi tidak ada kejelasan sedikitpun dari Polsek Tapung. Seharusnya ada surat nya dan masalah apa barang klien kami diambil. Kami sudah minta barang kami kemaren tapi tidak ada kejelasan sehingga kami adukan ke Propam Polda Riau,” jelasnya.
Ketika media konfirmasi ke pihak Polsek Tapung melalui Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman SH MH mengatakan, “Itu hak beliau melapor ke Propam. Tapi sekarang kami lagi proses dan verifikasi,” kata Aulia Rahman, (25/7/24).
Diberitakan sebelumnya, setelah mendapat informasi mengenai adanya penambangan illegal berupa bebatuan di Sei Kuning, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, pada Rabu (10/7/24).
Jajaran Polsek Tapung langsung gerak cepat menuju tambang (quarry) tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal.
Dalam operasi itu, Polisi mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan. Kemudian dilakukan pemasangan Police Line (garis polisi) di area quarry, selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung.***