PERSADARIAU, PEKANBARU – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551.473.883.996 ke tahap penyidikan.
PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) menerima dana tersebut dari PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) pada periode 2023 – 2024.
Naiknya status ke penyidikan atas dugaan korupsi dana PI itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah.
“Benar, saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Zikrullah hari Senin (23/6/25).
Sebelumnya, tim Jaksa penyelidik menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana PI.
Kemudian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor : PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk manajemen PT SPRH dan pihak perbankan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab,” kata Kasipenkum.
Nama-nama saksi yang diperiksa jaksa adalah MF jabatan Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023, RH selaku Direktur Umum SPRH periode 2021 – 2026.
Lalu, AS jabatan Manager Cabang salah satu bank daerah di Bagan Siapiapi, KD Sekretaris PT SPRH periode April – Agustus 2024, TS Komisaris Utama PT SPRH di 2023.
Para saksi yang diperiksa di antaranya berinisial: MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023; RH selaku Direktur Umum PD SPRH periode 2021–2026 sekaligus Plt Direktur Utama tahun 2023.
Selanjutnya ZP Direktur Pengembangan PT SPRH yang menjabat hingga saat ini.
“Dugaan awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Zikrullah.
Tentang penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup kuat oleh tim jaksa penyidik. ***

