Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Politics > Pengumuman DCT Pileg 2024, Pesan Joe Kampe untuk Parpol dan Caleg
Politics

Pengumuman DCT Pileg 2024, Pesan Joe Kampe untuk Parpol dan Caleg

admin
Last updated: 2023/11/12 15:40:46
admin
Share
4 Min Read
SHARE

Foto : Joe Kampe

PERSADARIAU, PELALAWAN — Pasca penetapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif, Sabtu (4/11) kemarin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Joe Kampe pegiat partisipasi pemilu, berharap, agar partai politik melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di Pelalawan secara mandiri sesuai Imbauan Bawaslu RI, Provinsi Dan Kabupaten/Kota.

” Penertiban dilakukan karena setelah penetapan DCT para calon legislatif belum dibenarkan melakukan kampanye,” Joe Kampe ditemui di pangkalan kuras, Ahad (12/11/2023).

Joe Kampe, mengatakan sesuai tahapan. Pelaksanaan kampanye baru bisa dilakukan berlaku mulai tanggal 28 November mendatang sesuai ketetapan KPU.

Selanjutnya, Joe Kampe Berharap, Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Panwaslu Kecamatan sampai ke PKD agar bisa menertibkan APS yang menyerupai APK.

Joe Kampe, berpesan Kepada Abang-abang, Kakak-kakak, kawan-kawan yang mengikuti kompetisi pada pemilu 2024 ini agar bisa memberikan contoh kepemimpinan bagaimana mencerdaskan anak-anak negeri bangsa dan generasi negeri Pelalawan yang intelektual, profesional, taat aturan dan bertanggung jawab.

“Semoga Kabupaten Pelalawan, menjadi kabupaten yang melahirkan pemimpin yang beriman dan bertaqwa, cerdas, intelektual dan profesional serta akuntabel,” terang Joe Kampe.

Joe Kampe, juga menghimbau untuk bersama-sama wujudkan pemilu yang aman dan damai serta sejuk di Kabupaten Pelalawan.

Aturan Soal APS dan APK

1.Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dgn memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Materi APS tidak memuat unsur ajakan untuk memilih :

a) Coblos No. Urut,
b) simbol/gambar paku dan/atau
c) materi muatan lain yg memuat unsur ajakan memilih

3. Penetapan DCT tgl 3 November 2023, sehingga Caleg untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

4. Tgl 4 s.d. 27 November 2023, merupakan waktu “Dilarang Kampanye” Peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berunsur kampanye dan ajakan memilih sebelum jadwalnya dalam bentuk :

a) pertemuan warga,
b) penyebaran bahan kampanye,
c) penyebaran alat peraga kampanye,
d) media sosial dan
e) aktifitas lain yg berkaitan dgn kegiatan kampanye.

5. Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai peraturan dan perundang-undangan.

6. Peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dgn catatan menyampaikan pemberitahuan minimal 1hari sebelum kegiatan kepada Bawaslu sesuai tingkatan dan KPU

7. Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

 

FA

You Might Also Like

Pemerintah Tegaskan Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Malaysia Sampaikan Kritik

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

Eks Petinggi BIN dan Mantan Menteri Adakan Pertemuan

Politisi Lintas Partai Dukung Gagasan Cak Imin; Pilkada Dipilih DPRD

KPK Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KUHAP

TAGGED: Joe Kampe, masa kampanye
admin 2023-11-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DuniaPolitics

Pemerintah Tegaskan Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Malaysia Sampaikan Kritik

1 minggu ago
NasionalPolitics

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

4 bulan ago
Politics

Eks Petinggi BIN dan Mantan Menteri Adakan Pertemuan

5 bulan ago
Politics

Politisi Lintas Partai Dukung Gagasan Cak Imin; Pilkada Dipilih DPRD

5 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?