Oleh : Departemen Kebijakan Publik KAMMI Daerah Pekanbaru
PERSADARIAU, OPINI — Permasalahan parkir di kota Pekanbaru semakin hari semakin memperlihatkan kebobrokannya. Hal ini dikarenakan pengelolaan yang tidak serius dilakukan oleh Dishub terkhusus oleh UPT Parkir. Pasalnya akhir akhir ini diketahui adanya juru parkir yang memarahi pelanggan dikarenakan tidak mau membayar.
Sedangkan pelanggan di salah satu swalayan di kota Pekanbaru tersebut tidak mendapatkan karcis parkir sehingga menyebabkan pelanggan tersebut enggan membayar. Hal inilah yang menjadi percekcokan antara pelanggan dengan juru parkir yang bertugas di salah satu swalayan jalan belimbing.
Seharusnya juru parkir memberikan karcis parkir sehingga apabila juru parkir tidak memberikan pelanggan tidak berhak meminta uang parkir kepada pelanggan. Ini sesuai dengan yang tertulis pada Perda No.14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir pada pasal 11 ayat 2 yang berbunyi “Setiap juru parkir melakukan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), maka bersangkutan wajib memberikan SKRD atau dokumen lain berupa karcis parkir yang telah di proporsi atau yang dipersamakan dengan itu”.
Dengan adanya peristiwa ini memperjelas bahwa pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Pekanbaru sangat buruk. Seharusnya Dishub terkhusus UPT Parkir melakukan training kepada juru parkir agar mendapatkan pengetahuan tentang standar pelayanan minimal. Berdasarkan pernyataan dari Ombudsman perwakilan Riau di dapatkan data bahwa yang mengikuti training untuk juru parkir agar menerima pengetahuan tentang standar pelayanan minimal hanya 400 orang dari 1800 juru parkir yang ada di Kota Pekanbaru.
Training dan pembinaan pada juru parkir ini harus dilakukan oleh Dishub terkhusus pada UPT Parkir yang mana ini tertulis jepas pada Perda no.14 thn 2016 tentang restribusi parkir pada pasal 18 ayat 1 (satu) terkait pembinaan dan penegasan. Sementara untuk training kepada juru parkir harus diikuti oleh setiap juru parkir di kota Pekanbaru sesuai dengan perda no.14 thn 2016 pada pasal 18 ayat 2 (dua) point B.
Buruknya tata kelola Dishub terkhusus UPT Parkir ini akan berimbas kepada pelayanan dan keamanan di masyarakat maka sudah seharusnya Dishub melakukan evaluasi besar-besaran agar ada perbaikan yang subtansi di dalam tubuh Dinas Perhubungan. Evaluasi di tubuh Dinas Perhubungan bisa dengan mengganti kepala dinas dan mencopot UPT Parkir yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik bahkan banyak merugikan masyarakat Pekanbaru.
Ditulis : Arif Nanda Kesuma, Ketua KAMMI Pekanbaru