PERSADARIAU, PELALAWAN — Membaca pemberitaan dibeberapa media salah satunya MentengNews.com, yang merilis berita terkait pertanyaan awak media tersebut tentang Anggaran pembelian Alkes RSUD Selasih tahun anggaran 2023 yang disebutkan oleh PPTK Anton merupakan Data Rahasia.
Terkait pemberitaan tersebut mendapat tanggapan dari Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) Kab.Pelalawan Abdul Murat.S.IP.
” Lapor aja ke Kejaksaan atau Tipikor. Anton itu seenaknya saja rahasia-rahasia, emang itu dana pribadinya untuk beli Alkes itu, siapapun berhak tahu pengelolaan anggaran negara, jangan asal bacot dia itu, tidak ngerti aturan Anton itu,” kata Murat kepada media, Rabu (28/2/2024).
Rahasia negara, menurutnya itu informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
” Kalau yang dimaksud PPTK anton itu Rahasia ya, mungkin membahayakan kegiatan kegiatan korupsi di RSUD Selasih bila diketahui publik, bisa diduga begitu kan? Sesuatu terkait pengelolaan anggaran negara yang tidak transparan tentu bisa diduga terindikasi korupsi, alasan bahwa sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat, itu keliru, Auditor BPK saja ada yang korupsi seperti yang terjadi di kasus Bupati Meranti Adil, sampai hari ini kita juga meragukan kinerja Inspektorat,” jelas pentolan ormas GNPK-RI itu.
Jadi, lanjutnya, jangan apa-apa disebut rahasia negara, baca aturan lah jangan asal sebut saja, siapa pun warga negara Indonesia bisa meminta informasi terkait pengelolaan anggaran negara UU RI No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi pasal pasal 8 dan 9 suruh anton itu baca.
Setiap warga negara, setiap orang berhak mendapatkan Informasi, menyebarkan Informasi secara bertanggungjawab dalam upaya mewujudkan aparatur negara yang bebas korupsi, lalu PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara juga disebut dengan jelas disitu, UU RI No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, UU RI No.20 tahun 2021 perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi juga ada disebutkan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi pengelolaan anggaran negara.
” Jadi jangan asal, anggaran 16 Milyar untuk pembelian Alkes di RSUD Selasih itu bukan rahasia negara, rahasia pejabat RSUD Selasih mungkin iya, itu uang rakyat bukan duit Pribadi,” sebut Murat.
Memang Pengelolaan Anggaran RSUD Selasih ini perlu mendapat perhatian khusus dari APH Tipikor, ujar murat menutup ucapannya.
Sedangkan pihak RSUD Selasih melalui Anton menerangkan bahwa terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan awak media yang mengkonfirmasi perihal pengadaan Alkes di rumah sakit plat merah itu.
” Sebetulnya kita sudah sampaikan untuk datang ke kantor (RSUD Selasih) lihat data yang dimaksud, kita akan jelaskan. Gak bisa kita bicara hanya ditelepon,” terang Anton.
FA