PERSADARIAU, PELALAWAN – Penolakan Pemerintah Provinsi Riau atas surat Bupati Pelalawan Zukri Misran perihal pembangunan jalan Lintas Bono (Lisbon) mendapat kritikan dari aktivis daerah yang merupakan putra asli Kuala Kampar, Abdul Murat.
Abdul Murat.S.IP Pimpinan Daerah GNPK-RI Kab.Pelalawan mengatakan, masyarakat dibuat bingung siapa sebenarnya yang tidak mengerti regulasi, pemerintah Kabupaten kah dan atau Pemerintah Propinsi Riau.
Menurutnya secara umum UU.No.2 tahun 2022 tentang jalan menjelaskan bahwa tujuan negara itu didirikan agar dapat mewujudkan masyarakat sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui penyediaan fasilitas umum seperti jalan.
Karena jawaban Pemprov Riau melalui Kadis PUPR Propinsi atas surat Bupati Kab.Pelalawan dengan tidak memberikan rekomendasi karena tidak sejalan dengan regulasi, bahwa pada UU No.2 tahun 2022 perubahan UU No.38 tahun 2009 pasal 15 ayat 3 tentang jalan bahwa yang bisa mengambil alih pembangunan jalan lintas Bono yang merupakan jalan Propinsi adalah Pemerintah Pusat.
” Jawaban Pemprov di atas benar secara regulasi namun disisi lain regulasi itu dengan tegas menyebutkan jika pemerintah provinsi belum mampu menjalankan kewenangannya membangun jalan Propinsi (jalan lintas Bono, red), maka katakan kepada pemerintah pusat biar diambil alih, agar jelas duduk persoalannya,” kata Tokoh Muda Kuala Kampar, Abdul Murat. S. IP.
” Jika hanya tidak memberikan rekomendasi atas itikat baik Pemda Kab.Pelalawan untuk berkerjasama menangani jalan lintas Bono karena alasan regulasi, maka tegaskan kapan Propinsi bisa menyelesaikan jalan lintas Bono yang memang tanggungjawab Propinsi sesuai regulasinya kenapa tidak Pemprov tidak jalankan?!, jika tak mampu serahkan sama pusat jadi jangan terkesan Pemprov malah tak ngerti regulasi,” tegas Murat kesal.
” Jika diamati kondisi jalan lintas bono ini mirip dengan jalan di siak menuju buton tanah gambut dan rawa tapi jalan kerinci menuju buton sudah beraspal semua, kenapa sulit sekali Pemrov untuk menyelesaikan jalan lintas bono?, terkesan Pemrov Diskriminatif dalam melaksanakan pembangunan, itu tentunya yang ada dipikiran masyarakat,” ujarnya.
” Jadi jika Pemprov Riau mau konsisten terhadap regulasi atas penangan pembangunan jalan lintas Bono yang memang jalan propinsi, ya selesaikan lintas Bono jangan mencla – mencle. Sebab jalan lintas Bono ini urgen bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Pelalawan,” tandasnya.
Sebab jika tak kunjung selesai jalan lintas Bono ini, sambung Murat, akan menjadi penghambat bagi kemajuan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Pelalawan wilayah pesisir.
Menurutnya karena jalan lintas Bono tersebut merupakan pintu masuk strategis melalui jalur pesisir kabupaten Pelalawan. ” Jadi harapan masyarakat segera selesaikan jalan lintas Bono, agar masyarakat tidak menilai Pemrov Riau Diskriminatif”, ujar murat.