Foto : Davitson Saharuddin, SH MH/ istimewa
PERSADARIAU, PELALAWAN — Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan akui memiliki hutang atau tunda bayar kepada pihak rekanan kontraktor dari masa pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 lalu yang nilainya mencapai Rp 60 miliar lebih.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan mengatakan tunggakan tersebut akan segera dianggarkan pada APBD Perubahan 2024.
” Hasil rekapan OPD tunda bayar yang telah keluar SPM (surat perintah membayar) sebesar 60 miliar lebih akan dibayarkan dan dianggarkan di APBD Perubahan, yang sebelumnya akan melalui proses dan tahapan sesuai peraturan per undang-undangan,” jelas Davitson kepada Persadariau belum lama ini.
Ketika disinggung soal kosongnya Kas daerah, ia mengatakan hingga per tanggal 31 Desember lalu masih tersedia untuk pembayaran Surat perintah pencairan dana (SP2D).
FA