PERSADARIAU, PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberitahuan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan telah beralih kewenangan dari sebelumnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi kewenangan Bapenda Kabupaten Pelalawan.
Disitu dijelaskan perubahan kewenangan tersebut untuk peningkatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah. Namun didalam SE itu tidak dirincikan berapa nominal yang ditetapkan ke masyarakat.
Pantauan Persadariau dimasyarakat, biaya yang dipungut oleh perangkat Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sebesar Rp 20.000 per rumahnya. Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama ditingkat Kelurahan.
” Dari kelurahan ini munculnya. Kebijakan pimpinan untuk mengatasi itu ya seperti ini,” kata Zulfirmandi kepada Persadariau, Sabtu (22/2/2025).
Ia meyakinkan bahwa besaran yang disetorkan nantinya ke kas daerah menjadi PAD Pelalawan adalah sebesar Rp 10.000. sedangkan untuk Rp 10.000 lainnya dipergunakan sebagai operasional ditingkat Kelurahan.
” Di kelurahan ini ada catatannya kemana saja di gunakan, bang. Karena dari DLH sendiri ada keterbatasan,” jelasnya.
” Keterbatasan APBD kita, karena kita tidak sanggub mengcover operasional. Mobil DLH hanya 8 unit, ada yang rusak dan biaya pemeliharaan gakda. BBM 2024 aja masih terhutang,” ujarnya.
Sebagian masyarakat mempertanyakan SE yang ditandatangani Kaban Bapenda Kabupaten Pelalawan, Jalelawati.
” Jadi yang 10.000 itu bisa saja disebut Pungutan liar (Pungli), didalam SE tidak diatur soal nominalnya berapa. Didalam Perda padahal jelas retribusi itu 10.000, ini dalih kesepakatan bersama menjadi 20.000 dibebankan me masyarakat,” katanya.
Lurah Pangkalan Kerinci Timur belum berhasil dihubungi guna mengklarifikasi pungutan Rp 20.000 tersebut.