PERSADARIAU , PEKANBARU – Aksi damai yang dilakukan oleh para nelayan Pulau Rupat bersama Solidaritas Jaga Pulau rupat pada 5 September 2023 lalu membuahkan janji pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU) sebelum masa jabatan Gubernur Syamsuar berakhir. Janji itu disampaikan oleh Helmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau. Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau melakukan kunjungan inspeksi ke perairan Rupat pada Senin, 18 September 2023.
Kunjungan inspeksi diikuti oleh beberapa jajaran pemerintah Provinsi Riau seperti DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, agenda ini juga diikuti oleh perwakilan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Helmi menyebutkan bahwa tujuan kunjungan inspeksi ini adalah untuk mengetahui apakah PT LMU beraktivitas pasca dihentikan oleh KKP tahun lalu.
Kepala Desa Suka Damai beserta para nelayan pun turut mengawal kegiatan kunjungan tersebut. Pada pertemuan yang diadakan di atas kapal Hiu 01 di tengah perairan utara Pulau Rupat, para nelayan yang diwakili oleh Eri Yanto, kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, dan perwakilan WALHI Riau, Umi Ma’rufah menjelaskan beberapa alasan mengapa IUP PT LMU harus segera dicabut.
“Kegiatan penambangan PT LMU itu kan datang tanpa melalui desa. Harapannya ke depan kebijakan apapun yang menyangkut masyarakat, pengurus desa dilibatkan, sebab apapun gejolak di masyarakat pasti muaranya ke pengurus desa,” kata Aris, Kepala Desa Suka Damai. Eri Yanto pun menambahkan, beberapa waktu lalu ia mendapat informasi dari wartawan lokal bahwa PT LMU akan beroperasi lagi. “Kami nelayan resah karena katanya Logomas akan datang lagi. Penambangan pasir laut selama dua bulan saja telah menghilangkan sumber mata pencaharian kami sebagai nelayan yang pemulihannya cukup lama. Itulah sebabnya kami meminta Pak Gubernur untuk segera mencabut izinnya,” ujar Eri Yanto.
Umi juga menambahkan bahwa selain ditolak masyarakat, perizinan PT LMU juga dinilai cacat. “Informasi terkait pelanggaran izin PT LMU dapat kita baca di dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau pada awal tahun 2022. Surat rekomendasi itu menyebutkan, izin lingkungan atau AMDAL yang dimiliki oleh PT LMU telah kedaluwarsa. Selain itu, keberadaan PT LMU juga bertumpang tindih dengan kawasan yang ditetapkan sebagai KSNT, KSPN, dan KSPD. KKP juga telah mencadangkan wilayah ini sebagai area konservasi perairan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mencabut IUP PT LMU,” terang Umi.
Faeyumi, dari BPSPL Padang menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan IUP PT LMU berada di DPMPTSP atau jika di pusat ada di Kementerian BKPM dengan rekomendasi dari dinas/kementerian teknis seperti KKP dan ESDM. “Misalnya kalau di KKP, PT LMU tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sehingga kami menerbitkan keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan PT LMU. Dan terkait penetapan kawasan konservasi, akan kami sampaikan ke kepala kami berdasarkan hasil dari sini apakah bisa dilakukan percepatan,” kata Faeyumi.
Kunjungan inspeksi ini menghasilkan tiga catatan yaitu:
1. Hasil Kunjungan Lapangan tidak ditemukan kegiatan operasional penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama, Tim berdiskusi dengan perwakilan dengan Kepala Desa, Nelayan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Riau menyatakan semenjak Kegiatan Penambangan Pasir Laut PT Logo Mas Utama dihentikan oleh Kementerian Kelauan dan Perikanan pada Bulan Februari Tahun 2022 tidak terdapat kegiatan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama.
2. Perwakilan Masyarakat Desa Sukadamai yang didampingi WALHI Wilayah Riau menyampaikan aspirasi yaitu menolak adanya segala aktivitas penambangan pasir laut di Perairan Rupat Utara.
3. Apabila Izin PT Logo Mas Utama dicabut oleh Pemerintah, maka masyarakat Desa Sukadamai dan WALHI Wilayah Riau sepakat mendukung Pemerintah apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari.
WALHI Riau juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan nelayan Rupat. “Kami berharap pasca kunjungan ini, Gubernur Riau dapat segera mencabut izin PT LMU dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut lainnya di Riau khususnya di perairan utara Pulau Rupat,” tutup Umi.