Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pembatasan Jam Buka Malam Warkop Adalah Kebijakan Sesat Dan Menyesatkan
DaerahSerba - Serbi

Pembatasan Jam Buka Malam Warkop Adalah Kebijakan Sesat Dan Menyesatkan

admin
Last updated: 2023/08/12 10:13:36
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Penulis: Drs. Sri Radjasa Chandra, MBA,  Pemerhati Aceh

PERSADARIAU, BANDA ACEH — Berawal dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 421/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat di Aceh yang salah satu isinya memuat pembatasan waktu buka warkop dan kafe tidak lewat pukul 00.00, Sabtu (12/8/2023))

Dalam Surat Edaran Gubernur Aceh memuat tentang himbauan kepada pelaku usaha di Aceh, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Syariat Islam di tempat usahanya. Narasi Surat Edaran Gubernur Aceh, jika dicermati telah mendiskreditkan penerapan Syariat Islam yang dipandang memberi andil terjadinya keterpurukan ekonomi rakyat.Surat Edaran Gubernur, dapat dimaknai memiliki konotasi tudingan, bahwa warung kopi dan kafe adalah sumber terjadinya pelanggaran Syariat Islam.

Menanggapi hal diatas, rakyat dengan sinis melontarkan pertanyaan, bukankah sumber terjadinya pelanggaran Syariat Islam itu di instansi – instansi pemerintah, dirumah – rumah dinas pemerintah, mereka disana melakukan kesepakatan jahat untuk merampok dana pembangunan dan APBA yang sejatinya adalah milik rakyat.

Bukankah pelanggaran Syariat Islam termarak adalah korupsi dan kolusi yang dilakukan para pemangku kebijakan di Aceh, sehingga mengakibatkan Aceh terpuruk dalam kemiskinan, ditengah gelimangan anggaran yang amat besar.

Sementara usaha warkop dan kafe demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang halal, menurut Islam adalah salah satu bentuk ibadah, justru dihambat oleh kebijakan abal-abal yang mengeksploitir Syariat Islam.

Warkop dan kafe di Aceh buka 24 jam, sesungguhnya bukan keinginan para pelaku usaha, tapi merupakan tuntutan usaha ditengah lesunya ekonomi sector rill, agar tidak mengalami kerugian dan gulung tikar. Sudah saatnya Pemerintah Aceh lebih focus berani menuding diri sendiri sebagai pemicu terjadinya pelanggaran Syariat Islam dan upaya konkrit pengentasan kemiskinan.

Karena kemiskinan berpotensi terjadinya pelanggaran Syariat Islam.Moment ini sesungguhnya patut dijadikan pelajaran bagi Pj Gubernur Aceh, untuk memahami peran warung kopi sebagai center of gravity kehidupan social di Aceh, oleh sebab itu Surat Edaran Gubernur Aceh yang membatasi waktu buka warung kopi di Aceh, adalah tindakan extraordinary yang membunuh sentra-sentra kehidupan social rakyat Aceh.

Inilah saatnya Pj Gubernur Aceh menunjukan komitmen keberanian mengambil langkah yang pro rakyat, melalui pembatalan Surat Edaran tersebut.

Sebagaimana makna filosofi Pintu Aceh “Terbuka untuk kebaikan, Tertutup bagi kejahatan”. Sesungguhnya di tanah indatu sebesar apapun kejahatan tak akan bisa kuasa, tapi sekecil apapun kebaikan tak akan bisa binasa. Kepada Pj Gubernur Aceh, inilah moment yang tepat untuk menabur kebaikan bagi rakyat Aceh.Pemerhati Aceh.(*)

You Might Also Like

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

admin 2023-08-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 18 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Serba - Serbi

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin

18 jam ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?