PERSADARIAU, PEKANBARU — Pasca diamankan oleh Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada (4/5/24) lalu, terkait dugaan suap dalam penanganan kasus narkotika. Wanita berinisial SH ini merupakan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang saat ini telah di non-aktifkan.
Bambang Heripurwanto selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau mengungkapkan, laporan hasil inspeksi kasus dari bidang Pengawasan telah diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk di proses secara hukum, karena SH terindikasi dugaan menerima suap.
“Jaksa bidang Pidsus Kejati Riau sedang mendalami hasil inspeksi kasus terhadap oknum tersebut,” ucap Bambang dalam keterangan pers nya (13/9/23).
“Pemeriksaan terhadap SH ini karena diduga telah menerima suap,” tambahnya.
Sebelum hasil inspeksi kasus terhadap Terlapor inisial SH diserahkan kepada bidang Pidana Khusus, pihak Kejati telah memindahkan yang bersangkutan ke bidang Pembinaan Kejati Riau namun di bebas tugaskan dari pekerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.
Tim jaksa tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara dugaan suap tersebut. Guna membuktikan benar atau tidak dilakukan yang bersangkutan.
“Saat ini oknum SH tengah menjalani proses hukum dibidang Pidsus Kejati Riau sejak tanggal 30 Agustus 2023,” kata Bambang.
Kasus ini bermula adanya pengaduan yang diterima pihak Kejati, bahwa ada seseorang (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang untuk membantu tersangka dalam perkara narkotika, berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka Kejaksaan Tinggi Riau mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara narkotika itu.
Diketahui, kasus narkotika tersebut ditangani oleh oknum jaksa SH, wanita ini merupakan jaksa fungsional di bidang Pidana Umum pada Kejari Bengkalis.***