PERSADARIAU, PELALAWAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan bersama anggota Komisi II Monang Pasaribu, Soniawati dan Raja Jaya.
Menyambut aspirasi perwakilan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjelang eksekusi terakhir pada Jum’at 22 Agustus 2025.
Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang menghuni Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akan dikawal oleh para wakil rakyat tersebut.
“Kami siap menyampaikan dan mendorong aspirasi ke DPR RI, terkhusus perwakilan rakyat yang dari Riau,” kata Parisman Ihwan.
Dorongan semangat kepada masyarakat terdampak TNTN juga datang dari Monang Pasaribu, ia mengatakan agar selalu menjaga kekompakan.
“Masyarakat di Pelalawan terkhusus yang terdampak harus bisa kompak dan bijak menyikapi hal hal yang saat ini terjadi di desa masing-masing, AMMP Sudah tepat langkah nya dalam hal ini, dan selalu menjadi pergerakan dan jangan melakukan kesalahan melawan hukum atau lari dari koridor yang semestinya,” ucap Monang
Demikian pula dengan anggota Fraksi PDI-P Soniawati. Legislator ini mendukung dan turut mengawal suara AMMP hingga ke Pemerintah Pusat.
“Kami siap mendorong sspirasi masyarakat yang di bawa oleh AMPP ke DPR RI. Dan siap mengawal masyarakat berangkat menuju Pemerintah Pusat,” kata Soniawati.
Dalam RDP itu, AMMP menyatakan dengan tegas akan tetap bertahan dan menuntut keadilan atas hak-hak mereka yang telah memenuhi kewajiban.
Wandri Putra Simbolon menuturkan kewajiban tersebut berupa taat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak lainnya.
“Kami seluruh masyarakat perwakilan yang menghadiri rapat tersebut menyampaikan bahwa sepakat semua menolak relokasi dari tempat saat ini,” tegasnya.
Mewakili masyarakat, Wandri kembali menyampaikan 3 (tiga) poin aspirasi yang akan digendong Komisi II DPRD Riau ke Pemerintah Pusat dan DPR RI:
1. Tidak menerima relokasi mandiri dan akan bertempat tinggal di tempat yang saat ini berada;
2. Masyarakat siap menjalankan tertib pajak guna untuk mendorong penghasilan daerah;
3. Meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk bisa mendorong masyarakat RDP atau audensi ke Pemerintah pusat.
“Jika 3 poin ini diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi, atau Pusat. Kami meminta agar seluruh Pemkab Pelalawan yang beririsan dengan anggaran yang ditetapkan di Desa yang terdampak agar seluruh nya di proses secara hukum baik itu Bupati, Camat, Kades, dan terkhusus pimpinan TNTN,” pungkas Wandri. ***