PERSADARIAU, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Adapun temuan BPK RI tersebut mengenai kontrak kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT Peputra Maha Jaya (PMJ) dalam pengelolaan Pasar Senapelan melalui skema Build Operate Transfer (BOT).
Pernyataan ini disampaikan secara tertulis oleh Forum Pergerakan Aktivis Mahasiswa Riau (FOPAM–RIAU) bersama Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi Pekanbaru ke kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya pada, 28 Oktober 2025.
Dalam suratnya, temuan BPK RI tanggal 30 Mei 2022, ditemukan adanya kekurangan penerimaan royalti sebesar Rp4.017.491.614,93 yang belum disetor oleh PT PMJ kepada Pemko.
Kemudian terdapat juga tunggakan sebesar Rp299.675.300 untuk periode 2020–2021, serta potensi denda keterlambatan sebesar 1% per bulan sesuai perjanjian kerja sama.
Namun hingga kini, Pemko Pekanbaru belum melakukan penagihan secara tuntas dan tidak ada langkah hukum yang jelas terhadap dugaan kelalaian tersebut.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta membuka ruang bagi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Forum Pergerakan Aktivis Mahasiswa Riau (FOPAM-RIAU) menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Tipikor Polda Riau untuk segera menyelidiki potensi tindak pidana korupsi dalam kerja sama BOT Pasar Senapelan antara Pemko dan PT PMJ.
2. Menuntut Walikota Pekanbaru agar menindak tegas pejabat yang lalai dalam penagihan royalti serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama aset daerah.
3. Menuntut PT PMJ untuk segera melunasi kekurangan royalti sebesar Rp4,01 miliar sesuai rekomendasi BPK RI.
4. Mendorong transparansi publik, agar Pemko Pekanbaru membuka seluruh dokumen perjanjian BOT/BGS dan laporan keuangan PT PMJ kepada masyarakat.
5. Mendesak BPK dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit lanjutan terhadap proyek-proyek BOT lainnya di Kota Pekanbaru yang berpotensi bermasalah.
Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi dan memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara sepihak atas aset publik.
“Uang miliaran rupiah yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak boleh dibiarkan hilang tanpa kejelasan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi soal integritas dan tanggung jawab terhadap rakyat,” tegas juru bicara FOPAM-RIAU, Munawar. ***

