PERSADARIAU, PELALAWAN – Minimnya keterbukaan informasi tentang batas-batas areal izin Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, dapat menjadi bibit penyebab timbulnya konflik lahan antara masyarakat dengan korporasi
Tak ayal lagi, kerap muncul asumsi negatif terhadap badan usaha, seperti ada unsur kesengajaan menutupi lahan-lahan mana saja yang masuk ke dalam zona HGU agar warga tempatan mudah di kelabui.
Hal serupa juga terjadi di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau. Sejak tahun 1995 hingga saat ini masyarakat belum mengetahui secara pasti mengenai lahan desa yang bukan bagian dari HGU milik PT MM, sedangkan perusahaan ini tetap terus menggarap tanah-tanah di desa tersebut.
Pemerintah desa Air Hitam telah menyurati PT MM agar memperjelas berapa luasan lahan yang akan digarap, melalui sebuah surat bernomor : 08/141/PD/KP, Tanggal 25 Juni 1995 yang ditanda tangani oleh kepala desa (Kades) pada masa itu.
“Sampai sekarang kami (masyarakat) tidak tahu, sejauh mana lahan di desa ini yang masuk dalam HGU milik PT MM,” ucap narasumber kepada media ini sembari meminta identitasnya agar tidak di publikasikan, (6/5/24).
Sebagaimana yang tertulis pada surat tersebut, atas nama masyarakat desa, Kades Air Hitam meminta penjelasan kepada PT MM terkait luasan lahan yang akan di garap dalam wilayah Desa Air Hitam.
Menurut warga ini, PT MM juga ada menggarap lahan diluar HGU, tak tanggung-taggung luasnya mencapai ribuan hektar.
“Ya, ada ribuan hektar lahan yang di jadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT MM dan itu diluar HGU,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dahulu Desa Air Hitam masuk ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Kampar, sebelum terjadi pemekaran daerah. Ada sebanyak 16 desa yang dibawah naungan pemerintahan Kecamatan Pangkalan Kuras, salah satunya Desa Air Hitam ini.
Bahkan, desa tersebut telah memiliki pemimpin seorang Kades semenjak tahun 1962. Ini di buktikan berdasarkan surat keputusan pengangkatan kepala desa, nomor : 16/KPTS/1962 Tanggal 1 Agustus 1962.
Dapat di simpulkan, jauh sebelum hadirnya PT MM mengelola lahan pertanian diatas tanah adat Batin Putih di Desa Air Hitam. Perkampungan ini sudah terbentuk dan memiliki pola pemerintahan yang sah. (***/Tim)