Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Masih Aktif Menjabat 4 Kades di Pelalawan Ikut Caleg, KPU Wajibkan Surat Pengunduran Diri
DaerahPolitics

Masih Aktif Menjabat 4 Kades di Pelalawan Ikut Caleg, KPU Wajibkan Surat Pengunduran Diri

admin
Last updated: 2023/05/21 20:38:49
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Pesona kursi legislatif begitu kuat hingga menarik banyak pihak ingin mendudukinya meski mengeluarkan biaya politik yang tidak sedikit.

Beragam profesi yang kemudian dikabarkan ikut kontestasi pada pemilihan anggota DPRD Pelalawan pada tahun 2024 mendatang.

Dari informasi yang dihimpun, setidaknya ada 4 kepala desa (Kades) aktif ikut mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya kepala desa Ukui Dua, Tarmidzi. Dirinya maju sebagai Caleg dari Partai PDI Perjuangan.

” Insyaallah,” ujarnya singkat kepada Persadariau belum lama ini.

Ketika ditanyakan status dirinya yang masih menjabat sebagai kepala desa, iapun meyakinkan akan mundur begitu keluar penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU.

” Mundur setelah DCT KPU,” katanya tegas.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan, Kiky Syamputra, S. STP mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri para kepala desa yang ikut mencaleg.

” Surat pengunduran diri sudah sampai ke DPMD dan kami sudah buat tanda terima, tapi SK berhenti butuh proses agar tidak ada masalah dikemudian hari,” ulasnya.

” Dalam ketentuan UU 6 Tahun 2014 tidak ada larangan terkait Pencaleg- kan Kades, terkait kades mengundurkan diri itu lain hal karena permintaan yang bersangkutan maka akan diproses sesuai ketentuan. Permohonan yang bersangkutan akan dilakukan penelaahan dulu terutama terkait pertanggungjawaban selama melaksanakan tugas sebagai kades,” kata Kiky.

” Setelah SK Pemberhentian diterbitkan maka baru sah yang bersangkutan berhenti dan akan diangkat Penjabat Kepala Desa. Dalam hal sisa masa jabatan lebih dari 1 Tahun maka tugas Penjabat adalah mempersiapkan Pilkades PAW dan apabila kurang 1 Tahun maka Penjabat melaksanakan tugas sampai pelaksanaan Pilkades Serentak,” ujarnya menjelaskan kenapa hingga saat ini Kades aktif yang ikut mencaleg belum diberhentikan dari jabatannya.

KPU Kabupaten Pelalawan mengatakan kalau pihaknya telah menetapkan sesuai peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pemilu.

” Harus melampirkan surat pengunduran diri ke atasan, dan tanda terima dari atasan,” kata ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Wan Kardi, Ahad (21/5/2023).

Namun pihaknya belum bisa memberikan nama-nama Bacaleg dari perangkat desa maupun ASN TNI-POLRI dengan alasan masih dalam proses verifikasi. ” Mohon maaf kami masih tahap verifikasi,” ujarnya, Ahad (21/5/2023).

Beberapa nama Bacaleg berdasarkan data sementara, Kades Muda Setia (Muslim), Kades Dusun Tua (Marwan), Kades Tanjung Air Hitam (Erpan), dan Kades Ukui Dua (Tarmidzi).

FA

You Might Also Like

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

TAGGED: kades berpolitik, Kades Nyaleg, KPU, pelalawan
admin 2023-05-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 54 menit ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 59 menit ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 3 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

54 menit ago
Daerah

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

59 menit ago
Daerah

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

3 hari ago
AdvertorialDaerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?