PERSADARIAU, PELALAWAN – Pesona kursi legislatif begitu kuat hingga menarik banyak pihak ingin mendudukinya meski mengeluarkan biaya politik yang tidak sedikit.
Beragam profesi yang kemudian dikabarkan ikut kontestasi pada pemilihan anggota DPRD Pelalawan pada tahun 2024 mendatang.
Dari informasi yang dihimpun, setidaknya ada 4 kepala desa (Kades) aktif ikut mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya kepala desa Ukui Dua, Tarmidzi. Dirinya maju sebagai Caleg dari Partai PDI Perjuangan.
” Insyaallah,” ujarnya singkat kepada Persadariau belum lama ini.
Ketika ditanyakan status dirinya yang masih menjabat sebagai kepala desa, iapun meyakinkan akan mundur begitu keluar penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU.
” Mundur setelah DCT KPU,” katanya tegas.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan, Kiky Syamputra, S. STP mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri para kepala desa yang ikut mencaleg.
” Surat pengunduran diri sudah sampai ke DPMD dan kami sudah buat tanda terima, tapi SK berhenti butuh proses agar tidak ada masalah dikemudian hari,” ulasnya.
” Dalam ketentuan UU 6 Tahun 2014 tidak ada larangan terkait Pencaleg- kan Kades, terkait kades mengundurkan diri itu lain hal karena permintaan yang bersangkutan maka akan diproses sesuai ketentuan. Permohonan yang bersangkutan akan dilakukan penelaahan dulu terutama terkait pertanggungjawaban selama melaksanakan tugas sebagai kades,” kata Kiky.
” Setelah SK Pemberhentian diterbitkan maka baru sah yang bersangkutan berhenti dan akan diangkat Penjabat Kepala Desa. Dalam hal sisa masa jabatan lebih dari 1 Tahun maka tugas Penjabat adalah mempersiapkan Pilkades PAW dan apabila kurang 1 Tahun maka Penjabat melaksanakan tugas sampai pelaksanaan Pilkades Serentak,” ujarnya menjelaskan kenapa hingga saat ini Kades aktif yang ikut mencaleg belum diberhentikan dari jabatannya.
KPU Kabupaten Pelalawan mengatakan kalau pihaknya telah menetapkan sesuai peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pemilu.
” Harus melampirkan surat pengunduran diri ke atasan, dan tanda terima dari atasan,” kata ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Wan Kardi, Ahad (21/5/2023).
Namun pihaknya belum bisa memberikan nama-nama Bacaleg dari perangkat desa maupun ASN TNI-POLRI dengan alasan masih dalam proses verifikasi. ” Mohon maaf kami masih tahap verifikasi,” ujarnya, Ahad (21/5/2023).
Beberapa nama Bacaleg berdasarkan data sementara, Kades Muda Setia (Muslim), Kades Dusun Tua (Marwan), Kades Tanjung Air Hitam (Erpan), dan Kades Ukui Dua (Tarmidzi).
FA