Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah
Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Mandeknya Proses Hukum Perkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas, Eks Kanit PPA Kabupaten Pelalawan : Tidak ada Biaya
DaerahHukrim

Mandeknya Proses Hukum Perkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas, Eks Kanit PPA Kabupaten Pelalawan : Tidak ada Biaya

admin
Last updated: 2023/11/14 15:17:28
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Gambar : ilustrasi

PERSADARIAU, PELALAWAN — Kasus perkosaan terhadap IR, perempuan berkebutuhan khusus atau disabilitas yang terjadi di tahun 2019 lalu hingga saat ini belum terungkap. Alhasil 3 orang terduga pelaku hingga saat ini masih berkeliaran bebas di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Gadis malang tersebut terpaksa mengandung hingga melahirkan seorang anak dari perbuatan bejat 3 orang pria yang tidak bertanggungjawab. Pada saat kejadian, IR saat itu diketahui berusia sekitar 19 tahun.

Pengakuan ibu korban, ia sempat melaporkan perbuatan biadab pelaku perkosaan terhadap anaknya itu ke pihak kepolisian Mapolres Pelalawan. Meski akhirnya kasus tersebut mandek dengan dalih terkendala oleh dana.

Persadariau.co.id mencoba menelusuri informasi ke pejabat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan yang pernah mendampingi kasus tersebut pada tahun 2019 silam.

Mantan Kepala Unit UPTD PPA Kabupaten Pelalawan, Emena Rianda kepada Persadariau menceritakan, pihaknya pada saat itu telah mengupayakan untuk memberikan pendampingan hingga ke unit 4 Polres Pelalawan guna meneruskan ke proses hukum.

” Kami dampingi ibu korban sesuai permintaan beliau, kasus ini mau ditindak secara hukum,” kata Emena kepada Persadariau ketika disambangi di kediamannya di Pekanbaru, Selasa (14/11/2023) siang wib.

Para terduga pelaku, jelas Emena, sudah sempat dipanggil oleh pihak penyidik pada saat itu untuk dilakukannya konfrontasi. Disebabkan pelaku berjumlah lebih dari satu orang, maka berdasarkan saran dari penyidik, dibutuhkan tes DNA terhadap anak korban dan ke-tiga terduga pelaku.

” Kita berdiskusi dengan penyidik gimana mencari dana untuk tes DNA, karena kita memahami keekonomian keluarga korban. Disitulah kita mentok, karena memang (PPA) tidak ada anggaran untuk itu,” terangnya menjelaskan.

Menurutnya, untuk melakukan tes DNA hanya bisa dilakukan di Jakarta. Dengan alasan biaya yang dikeluarkan sangat besar, mencapai belasan juta rupiah. Akhirnya persoalan pahit tersebut terpaksa terhenti sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Ketika ditanyakan perihal Mediasi atas pengakuan dari ibu korban pada Senin lalu, Emina mengatakan hal itu tidak pernah terjadi.

” Dalam konteks ini, kita tidak ada melakukan mediasi. Sampai terakhir saya bertugas di PPA, saya belum pernah tau yang katanya terduga pelaku itu,” jelasnya.

Pihak unit 4 Polres Pelalawan belum terkonfirmasi guna penjelasan perihal peristiwa hukum tersebut.

FA/red

You Might Also Like

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

PT Pesawon Raya Beroperasi Tanpa HGU: Kerugian Daerah dan Negara Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

TAGGED: disabilitas, pelalawan, Perkosaan, PPA Pelalawan
admin 2023-11-14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan
Daerah 7 jam ago
Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah 6 hari ago
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi 1 minggu ago
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan

7 jam ago
Daerah

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

6 hari ago
Daerah

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?