Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > LBH Medan Serahkan Bukti Elektronik Dugaan Terlibatnya Personil: Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Tersangka
DaerahHukrim

LBH Medan Serahkan Bukti Elektronik Dugaan Terlibatnya Personil: Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Tersangka

admin
Last updated: 2025/02/22 15:36:36
admin
Share
4 Min Read
SHARE

MEDAN – Eva Meliani Pasaribu yang merupakan anak alm Wartawan Rico Sempurna Pasaribu didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Pomdam I/BB, pada Kamis (13/2/25).

Kedatangan Eva dan KKJ tersebut dalam hal menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang keluarganya (Bapak, Ibu, Adik & Anak).

Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting als Bulang (Terdakawa). Dimana saat itu Eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB.

Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Di mana Bebas ginting secara tegas melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan Bukit.

Jika di flashback sedari awal keterlibatan Koptu HB telah terlihat ketika proses rekontruksi yang dilakukan Polda SUMUT dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut.

Kemudian bukti video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi diatas sumpah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana secara tegas para saksi menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh alm. Rico, sebelumnya secara berulang dan vulgar.

Serta berkali-kali juga Koptu HB meminta berita tersebut untuk dihapus (Take Down) baik kepada Rico maupun ke pemimpin redaksi tempat Rico bekerja.

Selanjutnya para saksi menegaskan jika Bebas Ginting adalah tangan kanan/orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan.

Tidak hanya memberikan bukti-bukti tersebut Eva dan KKJ beserta LBH Medan juga mempertanyakan perkembang/proses penegakan hukum yang telah dilakukan POMDAM I/BB.

Sangat mengejutkan bahwa sampai dengan hari ini ternyata tiga terdakwa Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring yang diduga merupakan orang suruhan (by order) untuk melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarga tidak diperiksa oleh POMDAM I/BB

Mendengarkan hal tersebut secara tegas LBH Medan menyampaikan kritik keras kepada POMDAM I/BB yang ketika itu diwakili Mayor Sitepu, Kapten Erly (Penyidik Perkara a quo) dan teamnya. Serta secara hukum meminta ketiga terdakwa segera diperiksa.

LBH Medan menilai banyaknya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB. Hal tersebut dapat dilihat secara jelas dimana 6 bulan pasca laporan Eva, tiga terdakwa tidak diperiksa.

Padahal kasus ini berkaitan dengan tindakan para terdakwa yang mengakibatkan matinya Rico dan Keluarga.

Kemudian Eva dan KKJ tidak pernah diberitahukan secara hukum (tertulis) perkembangan kasus yang ditangani POMDAM I/BB. Ini jelas menimbulkan kecurigaan dan prespektif negatif dari Eva dan KKJ, di mana seakan-akan ada yang ingin ditutup-tutupi.

Oleh karena itu LBH Medan telah meminta secara tegas ke POMDAM untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional.

Jika hal tersebut tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat khususnya Eva berspekulasi kalau POMDAM tidak serius menyelesaikan kasus ini.

LBH Medan, KKJ dan Eva juga meminta secara hukum kepada POMDAM I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai Tersangka pasca menerima 7 Bukti elektronik dan memeriksa para Terdakwa.

Tidak ada alasan lagi bagi POMDAM untuk tidak melakukan hal tersebut, LBH Medan juga menilai keterlibatan Koptu HB telah Ceto Welo–welo (terang benderang/jelas).

Sesungguhnya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan Keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU Perlindungan Anak. (*/Rls)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-02-14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?