PERSADARIAU, PEKANBARU – Pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang Undang Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ditindak lanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini dikatakan Arisona Suganda Hasibuan SH, Penasehat Hukum pelapor, hari Minggu, 29 September 2024. “Alhamdulillah, hari ini laporan kita resmi masuk ke Sentra Gakkumdu Provinsi Riau,” ujarnya.
“Selain klien kita, beberapa saksi juga diundang oleh Bawaslu pada hari yang sama untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut di antaranya yang hadir pada acara silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kita berharap saksi dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan jujur, karena jika memberi keterangan bohong atau palsu, tentu ada sanksinya tersendiri,” terang Arisona Suganda.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Kota Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya Arisona Suganda Hasibuan SH, melaporkan calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu Provinsi Riau.
Arisona menuturkan, dalam laporannya pada tanggal 17 September 2024, secara formil telah terpenuhi unsurnya. Sedangkan syarat materil dinyatakan Bawaslu masih belum lengkap.
Setelah penetapan peserta calon kepala daerah oleh KPU Riau, Senin (23/9/24). Keesokan harinya, Arisona bersama pelapor kembali mendatangi Bawaslu Riau guna melengkapi bukti tambahan dan saksi tambahan.
“Penyerahan bukti dan saksi tersebut sekaligus menjadi laporan ketiga klien kami. Karena terlapor telah ditetapkan KPU sebagai calon wakil kepala daerah,” ucap Arisona.
Dalam laporan itu, calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebagaimana Pasal 71 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
SF Hariyanto juga disangkakan melanggar Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi media, Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau membenarkan adanya penanganan pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang Undang Pilkada.
“Benar ada (pelaporan), prosesnya sedang berjalan. Hari ini Bawaslu tengah mendalami persoalan tersebut dan bagaimana hasilnya nanti akan kita sampaikan,” kata Alnofrizal via telepon WhatsApp, Senin (30/9/24). ***