PERSADARIAU, PELALAWAN — Satuan Tugas KPK Provinsi Riau Julianto soroti penguasaan lahan seluas 55 hektar aset Pemda Pelalawan oleh bos perusahaan swasta bernama Loekimin.
Lahan yang diatasnya berdiri dua bangunan rumah permanen dan satu box culvert yang dibangun oleh dinas PUPR itu kini diduduki oleh pengusaha bernama Loekimin.
” Kami minta pemerintah terbuka, lah. Kita ketahui itukan lahan sudah diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan di zaman Bupati Azmun Ja’far dulu. Harus diusut tuntas,”kata Julianto, Senin (5/1/2026).
Julianto mendorong pihak Kejaksaan dan kepolisian agar memeriksa dugaan pengalihan aset Pemda Pelalawan yang merugikan negara milyaran rupiah itu.
Mandor penanaman sawit ketika dikonfirmasi mengarahkan agar menghubungi
” Ini pak nomor yang bersangkutan kebun itu pak,,langsung aja sama beliau pak,” ujar Mandor penanaman, Dian menjawab konfirmasi Persadariau sembari mengirimkan nomor yang diketahui sebagai pengacara, Senin (5/1/2025).
Namun kuasa hukum atau pengacara yang namanya terpampang diatas lahan seluas 55 hektar itu bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan panggilan telepon.
Pemda sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait lahan yang sudah berubah menjadi kebun sawit itu. Kini dua unit bangunan rumah itupun ditempati oleh para pekerja penanaman sawit milik loekimin yang diketahui sebagai kontraktor pembangunan perkantoran Bhakti praja dulu.
Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan dinilai lemah dalam menginventarisasi aset. Nilai obyek yang mencapai miliaran rupiah itupun kini malah diduduki oleh pengusaha dan dibiarkan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
FA

