Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah
Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN
Daerah
Cukong dan Toke Dalang TNTN Tak Ditahan, AMMP Minta Keadilan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > LABHI Bali, AJI Denpasar Dorong Penguatan Perlindungan Hukum dan Keamanan Jurnalis
Daerah

LABHI Bali, AJI Denpasar Dorong Penguatan Perlindungan Hukum dan Keamanan Jurnalis

admin
Last updated: 2025/09/08 16:17:46
admin
Share
5 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, DENPASAR – Situasi kebebasan pers di Indonesia kembali berada dalam sorotan tajam. Rentetan kekerasan, intimidasi, dan intervensi terhadap jurnalis menunjukkan bahwa kerja jurnalistik masih belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

Merespons kondisi ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengambil langkah mitigasi dengan menjalin kerja sama dengan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025 di kantor LABHI Bali.

Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan akses bantuan hukum bagi jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, serta bentuk-bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen AJI untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan tekanan.

Dalam catatan AJI Denpasar, sepanjang 1 Januari – 7 September 2025, terjadi lima kasus intimidasi terhadap jurnalis di Bali. Dua kasus di antaranya telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Mirisnya, pelaku masih merupakan anggota kepolisian itu sendiri.

Sementara secara nasional, AJI mencatat sedikitnya 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media selama periode 1 Januari – 31 Agustus 2025.

Kekerasan ini mencakup bentuk-bentuk teror, intimidasi fisik, serangan digital, pembatasan liputan, hingga tindakan represif oleh aparat keamanan di lapangan.

Salah satu puncak eskalasi terjadi saat aksi massa 25–30 Agustus 2025 yang berlangsung di berbagai daerah, termasuk Denpasar. Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, penangkapan, dan perampasan alat liput saat meliput unjuk rasa.

Tindakan represif ini tidak hanya menghambat kebebasan pers, tetapi juga membahayakan keselamatan jurnalis secara langsung.

Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, menyatakan bahwa kerja sama dengan LABHI Bali merupakan langkah strategis dan mendesak di tengah memburuknya situasi kebebasan pers.

”Track record LABHI Bali sangat jelas—mereka profesional, mengakar, dan benar-benar memahami UU Pers. Dalam banyak kasus, jurnalis seringkali tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak saat menghadapi kriminalisasi atau intimidasi. Dengan kerja sama ini, AJI Denpasar memastikan bahwa para jurnalis memiliki mitra hukum yang siap membela mereka kapan pun dibutuhkan. Ini bukan soal nama lembaga, tapi soal keberpihakan pada kebenaran dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LABHI Bali, I Made Suardana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat jurnalis terus-menerus menjadi korban kekerasan, baik oleh aparat maupun kelompok sipil.

”Saya pribadi memiliki historis kuat—meskipun tidak tertulis—dengan AJI Denpasar. Kami telah lama bersinergi dan saling menguatkan. Setiap kali ada jurnalis yang dilukai, diintimidasi, atau dikriminalisasi, kami siap menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

”Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya dilakukan oleh aparat, tapi juga oleh kelompok sipil seperti ormas. Budaya intimidasi ini sudah terlalu lazim terjadi dalam aksi-aksi demonstrasi. Ini harus dihentikan. Jurnalis adalah pilar demokrasi dan mereka berhak atas rasa aman saat menjalankan tugasnya,”* tegasnya.

Melihat semakin tingginya risiko di lapangan, AJI Denpasar menekankan pentingnya alat perlindungan diri (APD) bagi jurnalis, terutama saat meliput aksi demonstrasi, konflik sosial, atau situasi darurat. Helm, rompi pers, masker gas, dan pelindung tubuh adalah bentuk perlindungan minimum yang wajib disediakan.

Kepala Bidang Advokasi AJI Denpasar, I Wayan Widyantara, mengatakan jika perusahaan media juga memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan jurnalisnya. ”Mereka harus memastikan setiap wartawan dibekali dengan alat pelindung dan pelatihan keselamatan sebelum ditugaskan di lapangan. Keselamatan jurnalis adalah syarat mutlak bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” ujarnya.

AJI Denpasar Menyatakan Sikap:
Mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan intervensi terhadap jurnalis selama menjalankan tugas jurnalistik.
Mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk mengusut tuntas dan menindak aparat yang terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis di Bali.

Menyerukan kepada perusahaan media untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis, termasuk penyediaan APD dan dukungan hukum.

Mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menegaskan bahwa membiarkan kekerasan terhadap jurnalis berarti membiarkan kebebasan pers terkikis secara sistematis.

Di tengah krisis demokrasi dan banjir disinformasi, jurnalis dan media yang independen serta profesional menjadi benteng terakhir bagi publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Karena itu, upaya pembungkaman terhadap pers adalah ancaman serius bagi hak asasi manusia dan masa depan demokrasi di Indonesia.

Kebebasan pers bukan barang yang bisa dinegosiasikan. Jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik harus dilindungi, bukan dibungkam. ***

You Might Also Like

Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi

Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025

BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat

Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN

Cukong dan Toke Dalang TNTN Tak Ditahan, AMMP Minta Keadilan

admin 2025-09-08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah 7 menit ago
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah 4 jam ago
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah 8 jam ago
Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN
Daerah 19 jam ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi

7 menit ago
Daerah

Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025

4 jam ago
Daerah

BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat

8 jam ago
Daerah

Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN

19 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?