PERSADARIAU, KUANTAN SINGINGI — Proses penyidikan terhadap, AP tersangka dugaan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melaksanakan tugas pekerjaan yang sah, dipertanyakan transparansinya. Penyidik dari Reskrim Polres Kuansing terkesan lamban dalam menangani kasus yang menjerat politisi PKB ini.
Penasehat hukum pelapor, Rizki Junianda Putra MH, menilai lambannya penyidikan akan menimbulkan kecurigaan publik pada penyidik.
“Jangan nanti muncul asumsi di masyarakat tidak ada keadilan dalam hukum. Hanya dikarenakan seseorang itu memiliki jabatan tertentu, penegakkan hukum wajib tegak lurus,” ucap Rizki saat di wawancara media melalui sambungan telepon, (17/10/23).
“Saya saja selaku kuasa hukum saudara Abriman, mengetahui penetapan tersangka dan adanya pemanggilan penyidik Polres terhadap oknum itu sebanyak dua kali dari berita di media online,” ungkapnya.
Menurut Rizki, kesan tidak transparan ini berpotensi melahirkan sejumlah spekulasi yang akan menyudutkan institusi kepolisian. Demi menepiskan hal itu sebaiknya penyidik Polres segera menjelaskan ke masyarakat terkait perkembangan penyidikan oknum anggota DPRD tersebut.
“Sampai saat ini penyidik tidak ada berkirim surat kepada kami tentang jalannya proses hukum,” ujarnya.
“kalau oknum itu tidak kooperatif, polisi itu punya kewenangan untuk menjemput yang bersangkutan guna pemeriksaan. Tapi disini saya melihat hal itu belum dilakukan,” imbuh Rizki Poliang sapaan akrab pengacara Abriman.
Sebagaimana diketahui, AP diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 17.30 wib, di Desa Sungai Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Berkaitan hal tersebut, penyidik Polres Kuansing melakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Bahwa hasil lidik yang dilakukan penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan dokumen atau surat, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga sekarang atau hampir dua bulan berjalan, perkara ini belum ada kejelasan arahnya.
“Saat ini kami masih menunggu hasil bagaimana para penyidik menyelesaikan tugasnya, namun bila tetap belum ada kelanjutan. Kami selaku penasehat hukum akan menyiapkan kajian dan bahan pelaporan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Kompolnas,” tegas Rizki.
(Sus)