PERSADARIAU, BANDAACEH – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan koordinasi penegakan hukum perpajakan dengan mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kejati Aceh yang beralamat di Jalan Dr Mohd Hasan, Batoh, Kota Banda Aceh, hari Senin (1/7/24).
Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan menemui Kajati Aceh dengan didampingi oleh Kabid Humas dan Kabid P2IP Kanwil DJP Aceh serta Kepala KPP Pratama Banda Aceh.
Kajati Aceh Drs Joko Purwanto SH, menerima kunjungan tersebut dengan didampingi oleh Asisten Pembinaan Azman Tanjung SH MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar SH MH.
Paryan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan dalam rangka koordinasi terkait penegakkan hukum pajak.
“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait penegakkan hukum pajak,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut dibahas beberapa hal terkait koordinasi penegakkan hukum dalam rangka mendukung kinerja Kanwil Pajak dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Selain itu dibahas juga upaya penegakkan hukum lainnya sehingga tercipta suasana kondusif yang dapat menunjang kemajuan perekonomian Provinsi Aceh.***