PERSADARIAU, KAMPAR – Polsek Tapung Hulu akhirnya memeriksa lokasi gudang yang digunakan untuk menimbun Solar di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar pada Senin, (24/11/25).
Menurut polisi, pada gudang tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, seperti yang viral di media.
Persadariau mencoba mewawancarai Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri SH MH, akan tetapi tidak berhasil. Sebab Perwira Polisi ini memblokir nomor awak media.
Sementara, Ipda Zukarnain Kanit Reskrim kepolisian setempat juga bersikap yang nyaris sama dengan Kapolsek. Dia tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan secara tertulis.
Padahal, ada sesuatu yang menimbulkan tanya. Di mana tampak sosok lelaki yang sama pada saat unit reskrim mengunjungi lokasi tersebut dengan situasi sebelum gudang didatangi polisi.
Sebelum Polsek Tapung Hulu periksa gudang BBM itu, dapat dilihat baby tank yang berjejer berisi Solar. Sedangkan saat diperiksa, gudang steril dari perlengkapan penyimpanan Solar.
Fenomena itu menarik perhatian Sekretaris Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Jakop S. Ia berpendapat ini bukanlah bentuk atau wujud misinformasi.
Menurutnya, ada upaya yang dilakukan untuk mengaburkan aktivitas terlarang itu agar polisi tidak menerapkan tindakan represif terhadap pelaku kejahatan.
“Foto yang beredar luas bisa disebut jejak digital. Segala objek dan peristiwa yang ada di dalam foto itu menjadi sejarah,” kata Jakop pada Senin (24/11/25) malam.
Ia menambahkan, sepatutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang telah beredar luas di tengah masyarakat.
“Siapa orang itu? lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya aktivitas penimbunan solar juga sama. Mestinya diperiksa dong,” imbuh Jakop.
Jakop juga menyentil kinerja Polsek Tapung Hulu soal perdagangan bebas Solar hasil penyimpangan distribusi dari SPBU di Desa Sumber Sari.
Hal ini disampaikannya setelah mengamati beberapa waktu yang lalu. Retail resmi BBM di Tapung Hulu kerap dibanjiri oleh pelaku penimbun Solar.
Pada saat dini hari menjelang subuh, sejumlah mobil pengangkut Solar berbaur dengan kendaraan lain yang sedang mengantri untuk membeli BBM.
“Aneh bin ajaib bila petugas tidak dapat mengetahui aksi kejahatan (penimbunan solar),” tandasnya.
Diketahui, aktivitas perdagangan dan penimbunan Solar secara ilegal di Desa Rimba Beringin melibatkan sebuah armada angkutan BBM milik PT Petro Safa Jaya (PSJ).
Berdasarkan penelurusan G3S, perusahaan tersebut memiliki sebuah gudang yang beralamat di Kota Dumai, Privinsi Riau dan berencana melaporkan badan usaha itu.
“Baru sebatas informasi yang dikumpul oleh tim. Dalam praktik mafia solar itu ada dugaan keterlibatan aparat hukum, ini sedang kami lengkapi dulu sebelum melaporkan temuan kami ke lembaga penegak hukum terkait,” terang Jakop.
Dalam praktik illegal ini, publik menuntut keseriusan penegak hukum menindak mafia Solar bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut.
Bukan hanya penindakan di lapangan. Tetapi juga proses hukum yang transaparan dan adil hingga ke tingkat aktor intelektual atau pihak penerima manfaat utama.
Sus

