Ketua PJS Kampar Nefrizal Pili
PERSADARIAU, KAMPAR — Sikap arogansi pemilik usaha tambang galian C ilegal di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berani halangi tugas wartawan saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C ilegal miliknya.
Pemilik usaha galian C tersebut, juga melontarkan nada ancaman kepada wartawan saat berada di area pertambangan yang dikelola pengusaha ini.
Menanggapi hal itu, Ketua organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar, Nefrizal Pili, mengutuk dan mengecam sikap pemilik usaha galian C inisial S tersebut.
“Saya mengecam keras perilaku owner oknum S ini, berani halangi tugas wartawan, apalagi sampai mengancam keselamatan wartawan saat bekerja, kata Nefrizal Pili, kepada media ini, hari Rabu pagi (11/10/23).
Lanjut dikatakan Nefrizal Pili, hari ini kita akan dampingi korban membuat laporan secara resmi di Polsek Tapung atas apa yang di alami oleh wartawan media Anugerahpost, M Raja PB.
“Kita akan kawal laporan ini nantinya, hingga pemilik usaha galian C ini di proses oleh aparat penegak hukum. Kepada Kapolsek Tapung, kami minta supaya melakukan penangkapan terhadap oknum S, karena kuat dugaan usaha miliknya ilegal alias tidak memiliki izin,” ujarnya.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas oknum pelaku pertambangan yang diduga ilegal dan memproses secara hukum yang berlaku,” ujar Nefrizal Pili yang juga merupakan Panglima Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) DPD Khusus Tapung Raya.
Untuk diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugas dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).’
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutupnya.***