Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Politics > Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Akan Upayakan Dana Mukim Masuk Dalam Revisi UUPA
Politics

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Akan Upayakan Dana Mukim Masuk Dalam Revisi UUPA

admin
Last updated: 2023/10/13 00:48:14
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, LHOKSEUMAWE — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kabupaten Bireuen, Selasa (10/10/2023).

Kunjungan kali ini Fachrul Razi bertemu dan duduk bersama perangkat desa diantaranya Perwakilan Geuchik dan Mukim Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen bertempat di Wali Kupi, Samalanga. Dalam pertemuan tersebut pihak perangkat geuchik dan mukim gampong meminta Fachrul Razi agar memperjuangkan adanya dana mukim dalam revisi UUPA kedepannya.

“Anggaran Mukim harus dialokasikan dalam UUPA karena ini bentuk kekhususan Aceh,” tegas Fachrul Razi

Fachrul Razi menjelaskan Mukim merupakan struktur pemerintahan khusus di Aceh yang membawahi beberapa gampong (desa). “Pengaruh mukim dalam pembangunan di Aceh telah terbukti sejak masa Kesultanan Iskandar Muda. Posisi mukim dalam perjalanan pemerintahan Aceh kurang mendapat perhatian, terbukti dengan kebijakan sebelumnya pernah mereduksi posisinya, namun kedudukannya tetap hidup di masyarakat. Maka dengan revisi UUPA agar adanya dana mukim ini dapat meningkatkan peran dan kewenangan Mukim dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Fachrul Razi disaat duduk bersama masyarakat gampong di Samalanga tersebut.

Penataan pemerintahan di Provinsi Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 2 Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa daerah Aceh di bagi atas Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota di bagi atas Kecamatan, Kecamatan dibagi atas Mukim , Mukim dibagi atas Kelurahan dan Gampong. Qanun ( Peraturan Daerah ) Provinsi Aceh yang mengatur tentang Pemerintahan Mukim adalah Qanun Nomor 4 Tahun 2003 yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dan dasar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan Mukim, baik yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota maupun oleh Pemerintahan Mukim itu sendiri.

Mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat terutama dalam meningkatkan kesejahterahan masyarakat, memiliki peran dan posisi yang strategis karena mempunyai susunan pemerintahan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim merupakan sub sistem dari penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Aceh dan juga sub sistem Pemerintahan Nasional dan Mukim dapat melakukan perbuatan hukum.

Adanya honorarium yang diberikan kepada imuem mukim dan perangkat mukim karena jabatannya setiap bulan yang besarannya ditetapkan dalam APBK dengan nilai yang disesuaikan dengan anggaran daerah. Dengan adanya honorarium tersebut maka akan lebih memotivasi imuem mukim dan perangkat mukim lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

“Terbatasnya dana yang diberikan oleh pemerintah kabupaten juga lumayan
menghambat kegiatan-kegiatan yang seharusnya diselenggarakan di Mukim.
Dalam menyelenggarakan kegiatan di Mukim Imuem mungkin lebih banyak menggunakan dana dari swadaya agar kegiatan penting tetap terselenggara,” tutup Fachrul Razi.

You Might Also Like

Pemerintah Tegaskan Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Malaysia Sampaikan Kritik

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

Eks Petinggi BIN dan Mantan Menteri Adakan Pertemuan

Politisi Lintas Partai Dukung Gagasan Cak Imin; Pilkada Dipilih DPRD

KPK Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KUHAP

admin 2023-10-13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DuniaPolitics

Pemerintah Tegaskan Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Malaysia Sampaikan Kritik

1 minggu ago
NasionalPolitics

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

4 bulan ago
Politics

Eks Petinggi BIN dan Mantan Menteri Adakan Pertemuan

5 bulan ago
Politics

Politisi Lintas Partai Dukung Gagasan Cak Imin; Pilkada Dipilih DPRD

5 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?