Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kepemilikan KK dan KTP Ganda Milik Pejabat Desa di Kecamatan Ukui Terancam Penjara Enam Tahun
DaerahHukrim

Kepemilikan KK dan KTP Ganda Milik Pejabat Desa di Kecamatan Ukui Terancam Penjara Enam Tahun

admin
Last updated: 2026/01/20 11:21:49
admin
Share
3 Min Read
Gambar : Ilustrasi / ai
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Oknum pejabat desa di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau diduga memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu dari dua kabupaten berbeda. Dokumen tersebut beralamatkan dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan.

Sekdes SU membantah atas konfirmasi dugaan kepemilikan KTP dan KK lebih dari satu atas nama miliknya. Ia mengaku hanya memiliki satu KK dengan tempat lahir Desa Bagan Limau.

“Itu anak istri saya pak orang Inhu. Waktu belum jadi jabatan pak. Sudah KK Bagan Limau,” kata SU menjawab konfirmasi Persadariau, Senin (19/1/2026).

Praktik kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu dipastikan melanggar hukum dan dapat berujung pidana penjara. Pemerintah menegaskan, setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu identitas kependudukan yang sah.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan menjadi dasar seluruh layanan publik.

Pakar Pidana Prof. Dr. Ediyanto menjelaskan hal itu dilarang dan bisa saja di pidana tanpa adanya aduan dari pelapor.

” Tidak boleh, bisa dipidana berdasarkan undang-undang kependudukan tetapi bukan delik aduan. Jadi setiap orang bisa saja buat laporan,” jelas Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Ediyanto kepada Persadariau, Selasa (20/1/2026).

Ancaman pidana bagi pelaku kepemilikan identitas ganda diatur dalam Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau menggunakan lebih dari satu dokumen kependudukan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Selain itu, Pasal 93 undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang memberikan keterangan palsu dalam pengurusan dokumen kependudukan, dengan ancaman hukuman yang sama, yakni penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 50 juta.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa praktik KTP dan KK ganda merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada sistem pelayanan negara.

“Identitas kependudukan adalah dasar pelayanan publik, mulai dari pemilu, bantuan sosial, hingga layanan keuangan. Kepemilikan identitas ganda jelas melanggar hukum dan berpotensi disalahgunakan,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri dalam keterangan resminya.

Hal senada disampaikan oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan. Disdukcapil mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengurus dokumen kependudukan ganda dengan alasan apa pun.

“Jika ditemukan data ganda, masyarakat sebaiknya segera melapor untuk dilakukan pembetulan administrasi. Jangan sampai berujung pada proses hukum,” ujar seorang pejabat Disdukcapil.

Pemerintah saat ini terus melakukan pemutakhiran dan pemadanan data berbasis NIK secara nasional guna mencegah praktik identitas ganda serta memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Masyarakat diingatkan untuk menjaga keabsahan data diri dan tidak terlibat dalam praktik manipulasi administrasi kependudukan karena konsekuensi hukumnya yang berat. **

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

TAGGED: KTP ganda, Pejabat Desa, pelalawan, Ukui
admin 2026-01-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 1 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 2 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 7 hari ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 7 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

1 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

2 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

7 hari ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

7 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?