PERSADARIAU, PELALAWAN — Oknum pejabat desa di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau diduga memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu dari dua kabupaten berbeda. Dokumen tersebut beralamatkan dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan.
Sekdes SU membantah atas konfirmasi dugaan kepemilikan KTP dan KK lebih dari satu atas nama miliknya. Ia mengaku hanya memiliki satu KK dengan tempat lahir Desa Bagan Limau.
“Itu anak istri saya pak orang Inhu. Waktu belum jadi jabatan pak. Sudah KK Bagan Limau,” kata SU menjawab konfirmasi Persadariau, Senin (19/1/2026).
Praktik kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu dipastikan melanggar hukum dan dapat berujung pidana penjara. Pemerintah menegaskan, setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu identitas kependudukan yang sah.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan menjadi dasar seluruh layanan publik.
Pakar Pidana Prof. Dr. Ediyanto menjelaskan hal itu dilarang dan bisa saja di pidana tanpa adanya aduan dari pelapor.
” Tidak boleh, bisa dipidana berdasarkan undang-undang kependudukan tetapi bukan delik aduan. Jadi setiap orang bisa saja buat laporan,” jelas Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Ediyanto kepada Persadariau, Selasa (20/1/2026).
Ancaman pidana bagi pelaku kepemilikan identitas ganda diatur dalam Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau menggunakan lebih dari satu dokumen kependudukan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
Selain itu, Pasal 93 undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang memberikan keterangan palsu dalam pengurusan dokumen kependudukan, dengan ancaman hukuman yang sama, yakni penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 50 juta.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa praktik KTP dan KK ganda merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada sistem pelayanan negara.
“Identitas kependudukan adalah dasar pelayanan publik, mulai dari pemilu, bantuan sosial, hingga layanan keuangan. Kepemilikan identitas ganda jelas melanggar hukum dan berpotensi disalahgunakan,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri dalam keterangan resminya.
Hal senada disampaikan oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan. Disdukcapil mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengurus dokumen kependudukan ganda dengan alasan apa pun.
“Jika ditemukan data ganda, masyarakat sebaiknya segera melapor untuk dilakukan pembetulan administrasi. Jangan sampai berujung pada proses hukum,” ujar seorang pejabat Disdukcapil.
Pemerintah saat ini terus melakukan pemutakhiran dan pemadanan data berbasis NIK secara nasional guna mencegah praktik identitas ganda serta memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Masyarakat diingatkan untuk menjaga keabsahan data diri dan tidak terlibat dalam praktik manipulasi administrasi kependudukan karena konsekuensi hukumnya yang berat. **

