Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim
Kantor PT SPR
Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kepemilikan KK dan KTP Ganda Milik Pejabat Desa di Kecamatan Ukui Terancam Penjara Enam Tahun
DaerahHukrim

Kepemilikan KK dan KTP Ganda Milik Pejabat Desa di Kecamatan Ukui Terancam Penjara Enam Tahun

admin
Last updated: 2026/01/20 11:21:49
admin
Share
3 Min Read
Gambar : Ilustrasi / ai
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Oknum pejabat desa di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau diduga memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu dari dua kabupaten berbeda. Dokumen tersebut beralamatkan dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan.

Sekdes SU membantah atas konfirmasi dugaan kepemilikan KTP dan KK lebih dari satu atas nama miliknya. Ia mengaku hanya memiliki satu KK dengan tempat lahir Desa Bagan Limau.

“Itu anak istri saya pak orang Inhu. Waktu belum jadi jabatan pak. Sudah KK Bagan Limau,” kata SU menjawab konfirmasi Persadariau, Senin (19/1/2026).

Praktik kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu dipastikan melanggar hukum dan dapat berujung pidana penjara. Pemerintah menegaskan, setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu identitas kependudukan yang sah.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan menjadi dasar seluruh layanan publik.

Pakar Pidana Prof. Dr. Ediyanto menjelaskan hal itu dilarang dan bisa saja di pidana tanpa adanya aduan dari pelapor.

” Tidak boleh, bisa dipidana berdasarkan undang-undang kependudukan tetapi bukan delik aduan. Jadi setiap orang bisa saja buat laporan,” jelas Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Ediyanto kepada Persadariau, Selasa (20/1/2026).

Ancaman pidana bagi pelaku kepemilikan identitas ganda diatur dalam Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau menggunakan lebih dari satu dokumen kependudukan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Selain itu, Pasal 93 undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang memberikan keterangan palsu dalam pengurusan dokumen kependudukan, dengan ancaman hukuman yang sama, yakni penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 50 juta.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa praktik KTP dan KK ganda merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada sistem pelayanan negara.

“Identitas kependudukan adalah dasar pelayanan publik, mulai dari pemilu, bantuan sosial, hingga layanan keuangan. Kepemilikan identitas ganda jelas melanggar hukum dan berpotensi disalahgunakan,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri dalam keterangan resminya.

Hal senada disampaikan oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan. Disdukcapil mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengurus dokumen kependudukan ganda dengan alasan apa pun.

“Jika ditemukan data ganda, masyarakat sebaiknya segera melapor untuk dilakukan pembetulan administrasi. Jangan sampai berujung pada proses hukum,” ujar seorang pejabat Disdukcapil.

Pemerintah saat ini terus melakukan pemutakhiran dan pemadanan data berbasis NIK secara nasional guna mencegah praktik identitas ganda serta memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Masyarakat diingatkan untuk menjaga keabsahan data diri dan tidak terlibat dalam praktik manipulasi administrasi kependudukan karena konsekuensi hukumnya yang berat. **

You Might Also Like

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

TAGGED: KTP ganda, Pejabat Desa, pelalawan, Ukui
admin 2026-01-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah 6 jam ago
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim 14 jam ago
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim 15 jam ago
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

6 jam ago
DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

14 jam ago
DaerahHukrim

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

15 jam ago
DaerahHukrim

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?