PERSADARIAU, PEKANBARU – Belum lama ini seluruh siswa-siswi kelas X pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Pekanbaru mengikuti agenda rutin yakni kegiatan pramuka.
Demi terselenggaranya kegiatan tersebut, dibentuklah panitia yang terdiri dari unsur tenaga pendidik (guru) pada sekolah itu. Bagi pelajar yang menjadi peserta pramuka dikenakan biaya sebesar Rp 154.000,- per-orang dan diikuti oleh 545 siswa.
Acara pramuka diselenggarakan pada 26 Februari sampai 1 Maret 2024, bertempat di taman wisata Agropuro Rumbai, Pekanbaru, dan dilaksanakan dalam dua tahap.
Ketika dikonfirmasi mengenai adanya pungutan dalam agenda kepramukaan tersebut, Kepala SMA 5 Pekanbaru H Zahar M.Pd, terkesan enggan memberi jawaban atas pertanyaan awak media.
“Kegiatan ini rutin setiap tahun dilaksanakan, dan ada kepanitiaannya pak,” ucap Zahar, hari Senin (18/3/24).
Apapun kegiatan yang dilaksanakan di suatu sekolah tentu tidak lepas dari peran kepala sekolah dalam penyelenggaraannya. Pada giat pramuka di SMA 5 itu, Zahar mengaku hanya sekedar memberi arahan kepada panitia.
“Peran kepsek memberi arahan agar pelaksanaan pramuka berjalan sukses. Untuk teknis, kepanitiaan yang lebih mengetahui,” katanya.
Pada daftar rencana anggaran biaya (RAB) pelaksanaan giat pramuka, ada item ‘Uang Lelah’ dengan anggaran Rp 400.000,- perhari untuk tenaga jasa sebanyak 132 orang dikalikan 2 tahap kegiatan, Kepsek ini seakan mengelak untuk menjawab hal itu.
“Untuk lebih rincinya silahkan langsung dengan panitia, Anisa dan Sunarti,” ujar Kepala SMA itu.
Ketua LSM GASS (Gerakan Sungguh Suara Sejati) Rinto.RS, Angkat bicara terkait adanya dugaan Pungli kegiatan Pramuka SMA Negeri 5 Pekanbaru tersebut meminta Pj Gubernur Riau, dan Kadisdik Provinsi Riau segera melakukan tindak lanjut atau pemeriksaan terhadap Kepsek SMA Negeri 5 Pekanbaru.
“Mohon hal seperti ini segera ditindaklanjuti pak Pj Gubernur Riau, dan pak Kadisdik Riau. Dimana ada dugaan pungli kegaiatan Pramuka, kepada peserta didik sebesar Rp.154.000,- perorang,” tutur Rinto kepada media, Senin (18/3/24).
Rinto juga memaparkan bahwa tindak pidana Pungli yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
“Dan yang lebih aneh lagi, hampir setengah dari anggaran tersebut habis untuk pembiayaan uang lelah 132 orang pembimbing dengan jumlah Rp 400.000,- perhari, dengan jumlah total seluruh hingga selesai Rp.104 juta,” tambah Rinto miris.
Rinto juga menyayangkan, Biaya kegiatan yang tertuang dalam RAB Mandiri Kegiatan Pramuka SMA Negeri 5 Pekanbaru, tidak masuk akal. Di mana biaya yang tertuang dalam RAB Mandiri kegiatan Pramuka SMA Negeri 5 Pekanbaru tersebut totalnya 105 Juta, dan masih kurang 105 Juta lagi. Yang artinya biaya Kegiatan Pramuka SMA Negeri 5 Pekanbaru tersebut mencapai 210 Juta Rupiah.
“Biaya yang tertuang didalam RAB Mandiri Kegiatan Pramuka SMA Negeri 5 Pekanbaru itu sungguh tidak masuk akal, kegiatan seperti apa yang mau dibuat dengan membutuhkan biaya 210 Juta untuk kegiatan Pramuka. Dana BOS dipakai juga, pungutan ke siswa juga dipungut dan sudah sama-sama kita ketahui bahwa tidak boleh ada kutipan, pungutan dan sumbangan dengan dalih apapun terhadap peserta didik,” tutupnya.***